Oknum Polisi Tertipu Investasi Bodong IRT di Lubuklinggau, Korban Merugi Puluhan Juta
Yandi Triansyah July 05, 2026 10:27 AM

Tim Macan Linggau Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Uci Noviawati (38), warga Jalan Sultan Mudo, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. 

Tersangka diringkus akibat melakukan penipuan bermodus investasi bodong yang merugikan seorang anggota polisi berinisial SY.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, aksi penipuan ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, pada Rabu, 5 Maret 2026 silam. 

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan investasi ilegal bermodus Dana Pinjaman (DAPIN) dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Tersangka menawarkan keuntungan berkisar antara 20 persen hingga 100 persen, tergantung jangka waktu investasi," kata Kurniawan kepada Sripoku.com, Minggu (5/7/2026).

Tergiur dengan janji tersebut, korban menyetorkan uang sebesar Rp20 juta untuk paket investasi 20 hari, dengan janji pengembalian total menjadi Rp31 juta atau keuntungan sebesar 80 persen. 

Namun, setelah korban mentransfer uang tersebut, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dicairkan. 

Korban pun mengalami kerugian total sebesar Rp20 juta.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Dana yang dihimpun dari korban ternyata digunakan dengan skema gali lubang tutup lubang untuk membayar investasi pasien sebelumnya. Tersangka juga mengakui bahwa kegiatan investasi yang dikelolanya tidak berbadan hukum resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana Nasional dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.