Tribunlampung.co.id, Indramayu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan WH di Semaka, Diduga Peras Warga hingga Sempat Coba Kabur dari Kamar Mandi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (3/7/2026) dan sekaligus menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 459 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Amar putusan itu bahkan melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Dari ruang sidang, keputusan majelis hakim tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan awal, sekaligus menutup proses pembuktian terhadap salah satu terdakwa utama dalam kasus yang menewaskan lima anggota keluarga itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menyebut vonis tersebut sebagai bentuk keadilan yang selama ini dinantikan pihak keluarga. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan hingga menjatuhkan hukuman maksimal bagi terdakwa Priyo.
“Inilah keadilan yang nyata, sehingga kami mewakili keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim,” ujarnya usai sidang di PN Indramayu.
Heri juga menilai putusan itu menjadi jawaban atas harapan panjang keluarga korban yang telah menunggu kepastian hukum hampir satu tahun.
Menurutnya, meski keluarga sebenarnya menginginkan hukuman yang lebih berat, keputusan penjara seumur hidup tetap dianggap sebagai bentuk keadilan yang dapat diterima.
“Ini bukan soal puas atau tidak puas, karena tidak ada yang bisa menggantikan nyawa yang hilang, tetapi vonis hukuman penjara seumur hidup juga sudah membuat keluarga korban merasa mendapatkan keadilan,” kata Heri.
Selama persidangan, sejumlah anggota keluarga korban terlihat hadir langsung di PN Indramayu, termasuk Teti, ibu kandung Euis, yang membawa foto kelima korban dengan tangan gemetar.
Sejumlah keluarga lain bahkan datang dari Tangerang, Banten, untuk menyaksikan pembacaan putusan yang berlangsung hingga menjelang malam.
Di sisi lain, majelis hakim juga belum menyelesaikan seluruh rangkaian perkara dalam kasus yang sama. Sidang terhadap terdakwa Ririn ditunda karena berkas perkaranya dipisah dan masih membutuhkan waktu untuk diputuskan.
Hakim Ketua Wimmy D Simarmata menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2026.
“Majelis hakim masih membutuhkan waktu sebelum memutus perkara ini, sehingga sidangnya ditunda, dan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya menutup persidangan.
Sumber: TribunJabar.id