Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota mendalami jaringan pemasok ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal setelah menangkap seorang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Minggu, mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran," kata Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan pusat layanan (call center) 110 apabila mengetahui adanya penjualan tramadol, heximer, maupun obat keras lainnya tanpa izin.
Sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan peredaran obat keras daftar G dengan menangkap tersangka berinisial UA (23) saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol, 2.000 butir heximer, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal.
"Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji," ujarnya.
Saat menggeledah pelaku dan sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.





