BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian dari Reskrim Polsek Lianganggang, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian meteran PDAM yang dicuri dari rumah warga di kawasan Guntungmanggis.
Pelakunya dua orang, yaitu HD dan FR. Mereka ditangkap setelah melancarkan aksinya mencuri meteran di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah meteran air PDAM serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Lianganggang, Iptu Isman Riskandany, menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, pelaku menyasar sebuah rumah di Jalan Guntungmanggis, Nomor 105, RT 001, Kelurahan Guntungmanggis.
Baca juga: Rapat dengan PLN, Anggota DPRD Kalsel Ini Sempat Dibikin Emosi
Baca juga: PLN Beberkan Alasan Pemadaman Listrik Bergilir ke DPRD Kalsel
Tidak hanya disana, pada keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali melancarkan askinya dengan mencuri meteran air di Komplek Perumahan Benawa Raya, Jalan Arrauda Blok L Nomor 6, Guntungmanggis.
Kanit Reskrim mengungkapkan, modus para pelaku melakukan pencurian yaitu mengincar rumah-rumah yang suasana lingkungannya sedang sepi.
Setelah melihat situasi, pelaku kemudian langaung mencopot meteran air yang berada di halaman atau depan rumah incarannya.
Oleh para pelaku, barang hasil curian berupa meteran air itu akan dileburkan terlebih dahulu sebelum dijual.
“Harga jualnya itu Rp20 ribu per kilogram," kata Kanit Reskrim.
Meski polisi menemukan total empat buah meteran air, namun baru ada 2 laporan yang masuk dari korban. Kanit Reksrim mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari korban lainnya untuk memproses sisa barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka HD dan FR yang telah mendekam di sel ini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G tentang pencurian secara bersama-sama.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)