- Pihak terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tengah mempersiapkan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan berkas yang sudah kami terima dari jaksa penuntut umum, maka kami mempersiapkan perlawanan dengan rapat, Jum'at siang di kawasan Tebet yang dihadiri oleh prinsipal dokter Tifa," tambahnya.
Dalam menyusun eksepsi, Ramdansyah menjelaskan, pihaknya mengkaji semua berkas, terutama berkas laporan dari Presiden RI Ketujuh Joko Widodo dan beberapa laporan dari pihak lainnya terhadap dokter Tifa.
Selain itu, ia juga meminta semua advokat untuk memberikan masukan untuk perlawanan yang akan ditempuh dokter Tifa.
"Besok kami akan mengsinkronisasi semua masukan advokat dipimpin oleh advokat senior Wirawan. Menyelesaikan semua hasil rekan-rekan advokat kepada koordinator advokat bapak Al Katiri pada hari Selasa. Lalu, siap dibacakan perlawanan hari Kamis," jelas pengacara dokter Tifa itu.
Tolak RJ
Sebelumnya, dokter Tifa menolak kesempatan restorative justice (RJ) atau damai.
Hal itu disampaikan dokter Tifa, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama pengadilan, sekira pukul 11.30 WIB, majelis hakim mulanya menyampaikan bahwa dokter Tifa didakwa dengan pasal dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga dia bisa mengupayakan perdamaian dengan pihak penggugat.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, itu UU 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian, apabila tidak (memilih damai), apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau 206 ayat (1) saudara akan mengajukan perlawanan? Begitu ya. Silakan konsultasikan ke penasihat hukumnya," ucap ketua majelis hakim kepada dokter Tifa, dalam persidangan.
Dokter Tifa lantas menjalankan perintah hakim. Ia berdiri dan bergerak mendekati meja tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Tak berselang lama, Tifa kembali duduk di kursi pesakitan dan menyampaikan hasil konsultasi itu.
Tifa mengatakan, ia tidak akan mengambil kesempatan untuk RJ atau berdamai dengan pihak Joko Widodo.
Ia juga menegaskan akan melakukan perlawanan dan tidak akan melakukan pengakuan bersalah atas apa yang telah dia lakukan hingga terjerat kasus hukum ini.
"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice.
Kedua, saya akan melakukan perlawanan
Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," ucap Tifa.
Keputusan dokter Tifa itu diterima majelis hakim.
"Jadi akan mengajukan perlawanan ya," kata hakim.
Dakwaan Dokter Tifa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
(*)
Editor Video: Magang/Chrysilla Cindy Aurellia
# jokowi # ijazah # dokter tifa # Tifauzia Tyassuma