Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengakui telah mencuri.
Hal ini diungkapkannya saat memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian tersebut pada Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukumnya, Nugraha Budi menegaskan bahwa Latif menjawab 27 pertanyaan dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Nugraha Budi menuturkan bahwa dalam klarifikasi itu, Latif memang mengakui telah mencuri.
Namun, Nugraha menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Itu pengakuannya. Namun, apakah benar, maka penyidik dan jaksa yang harus membuktikan,” ujar dia.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menuturkan bahwa korban awalnya dituding mencuri barang dari toko tempatnya bekerja.
Pada Senin (22/6/2026) malam, Latif tiba-tiba dijemput beberapa orang.
Kemudian ia diduga disekap selama dua hari.
Dari sana, keluarga melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Empat rekan kerja Latif lantas ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyekapan tersebut.
Keempat pelaku berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum korban juga menyoroti alasan pelaporan terhadap kliennya yang diduga berkaitan dengan perubahan besaran gaji Latif selama dua bulan bekerja.
Latif dituduh menggelapkan sembilan raket dan satu pasang sepatu karena gaji April mencapai Rp 1,8 juta dan Mei 2026 mencapai Rp 2,6 juta.
Padahal, berdasarkan kesepakatan dengan pihak manajemen, Latif dijanjikan menerima gaji sebesar Rp 3 juta meski masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan, Latif juga tidak diperlihatkan barang bukti dugaan pencurian berupa rekaman CCTV.
Menurut Nugraha, penyidik menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil audit stok toko.