TRIBUN-MEDAN.com - Bidpropam Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menjebloskan Aiptu N, anggota aktif Polres Tegal Kota, ke Penempatan Khusus (Patsus).
Tindakan ini diambil menyusul laporan dari istri sirinya, MAN (30), yang mengaku disiksa secara sadis, diintimidasi, hingga disiram air keras sejak akhir tahun 2023 lalu.
Sebelumnya kasus dugaan penyiksaan berat yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota muncul setelah korban berinisial MAN (30) melapor ke Bareskrim Polri, didampingi tim Hotman 911.
Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah setelah korban yang didampingi oleh tim hukum Hotman 911 resmi mengadukan perbuatan pelaku ke markas besar kepolisian.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).
Melansir dari Tribunjateng.com, tampang Aiptu N kini tampak lesu dan tidak berkutik di dalam sel tahanan tempat khusus (patsus) Propam Polda Jateng.
Oknum polisi yang dikenal arogan ini kini harus menanggalkan seragam dinasnya dan beralih mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan kombinasi kerah kuning.
Berdiri di balik pintu teralis besi cokelat, wajah Aiptu N tampak tegang dengan tatapan mata yang kosong menghadap ke arah kamera.
Di depan pintu kamar tahanan, dua orang anggota Provos Polri berseragam lengkap dengan baret biru dan ban lengan "PROV" berdiri sigap melakukan pengawalan super ketat.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa Aiptu N tidak akan lolos dari jerat hukum.
Saat ini, penanganan perkara dibagi menjadi dua kluster hukum yang berjalan beriringan untuk mengusut tuntas tindak pidana maupun pelanggaran profesinya.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh Kombes Artanto.
Guna mempermudah jalannya interogasi dan pengumpulan bukti-bukti pelanggaran profesi, pelaku dipastikan tidak bisa menghirup udara bebas selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas Kombes Artanto.
Kasus itu muncul bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Dalam laporannya, perempuan asal Kabupaten Cirebon itu mengaku mengalami serangkaian kekerasan.
Saat pertama kali berkenalan, Aiptu N menipu korban dengan mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan statusnya sebagai anggota kepolisian aktif.
Sejak menjalin hubungan dengan pelaku pada 2023, korban mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, hingga dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang dan penyalahgunaan narkotika.
Dugaan kekerasan disebut terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, ketika korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar berat.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan alasan mengalami luka akibat ledakan tabung gas.
Selama bertahun-tahun, korban juga mengaku kerap dipaksa melakukan aktivitas seksual menyimpang disertai ancaman konstan.
memasuki awal tahun 2025, pelaku mulai bertindak nekat.
Korban dipaksa untuk ikut meracik serta memasak bahan-bahan kimia berbahaya agar menjadi sabu siap edar.
Salah satu bahan baku yang disediakan di dalam rumah kontrakan mereka di Jl. Palaraya Majasem, Tegal, Jawa Tengah adalah cairan asam pekat berupa air keras.
"Karena selama 2 tahun saya dicekokin sabu jadi saya gak bisa keluar dari kontrakannya di Jl. Palaraya Majasem Tegal Jawa Tengah," katanya.
"Pada di tahun 2025 korban disuruh meracik sabu dan juga memasaknya agar menjadi sebuah sabu," bebernya.
Saat itu, korban tengah dipaksa memasak sabu di atas kompor yang menyala.
Ketika air racikan kimia hendak dimasukkan ke dalam panci, korban melihat adanya letupan api dan langsung memperingatkan pelaku.
Alih-alih mematikan kompor, pelaku justru menyiramkan air racikan yang mengandung bahan air keras tersebut langsung ke arah tubuh korban.
Akibat penyiraman air keras secara brutal itu, tubuh korban melepuh hebat dan mengalami luka bakar parah hingga mencapai 47 persen.
"Saya melihat ada api dan saya bilang ke pelaku, pas ada api lalu air racikan tersebut disiramkan ke korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47 persen (lokasi kejadian penyiraman air keras di Kalipucang Brebes Jawa Tengah)," ujarnya.
Melihat tubuh korban yang melepuh, pelaku tidak langsung membawa korban ke fasilitas medis, melainkan melakukan tindakan penanganan asal-asalan yang memperparah kondisi luka.
Sebelum meninggalkan lokasi, oknum polisi tersebut langsung membersihkan dan mengamankan seluruh barang bukti racikan sabu di dalam rumah agar tidak terendus oleh pihak luar.
Setelah TKP dirasa bersih, pelaku kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon.
Guna menutupi kejahatannya dari pihak medis dan kepolisian, pelaku membuat laporan palsu kepada pihak rumah sakit dengan mengklaim bahwa luka bakar yang diderita korban akibat terkena ledakan tabung gas.
"Setelah kejadian penyiraman korban dikasih pasta gigi, lalu dilap pakai kain kering dan pelaku langsung membereskan semua barang bukti, dan kemudian pelaku membawa korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan alasan ke pihak RS kena tabung gas,"
(*/ Tribun-medan.com)