Keluarga Merinda Tri Agustin Desak Pelaku Pembunuhan di Lumajang Dihukum Berat
Cak Sur July 05, 2026 12:50 PM

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Keluarga Merinda Tri Agustin (22), perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pada Minggu (5/7/2026).

Desakan tersebut muncul setelah Polres Lumajang menangkap pelaku berinisial Ari (18), yang tidak lain merupakan kekasih korban sendiri.

Paman korban, Saniman, meyakini tindakan keji tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Pihak keluarga mencurigai sejumlah kejanggalan sejak awal penemuan jasad korban.

Baca juga: Polisi Beber Kejamnya Kekasih Habisi Cewek Lumajang: Korban Dihantam Kayu

Keluarga Menduga Ada Unsur Perencanaan

Menurut Saniman, ada indikasi kuat bahwa pelaku memang berniat buruk terhadap keponakannya.

Salah satu kejanggalan terbesar adalah lokasi penemuan jasad korban yang berada di sebuah rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati.

"Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan kecelakaan atau perbuatan tidak disengaja. Sudah direncanakan. Kalau memang tidak ada niat jahat, kenapa tidak langsung diantar pulang ke sini? Kok malah diantar di rumah yang tidak ditempati," tegas Saniman kepada wartawan.

Saniman menambahkan, selama setahun terakhir Merinda tinggal bersama bibinya di rumah keluarga lain dan tidak pernah lagi menginap di tempat kejadian perkara (TKP). Hal inilah yang memicu tanda tanya besar bagi keluarga mengenai alasan korban bisa berada di rumah kosong tersebut bersama pelaku.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Cewek Lumajang: Ejekan Jadi Pemicu

RUMAH DUKA -  Kondisi rumah duka sekaligus TKP penemuan jasad Merinda, korban pembunuhan di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). sosok pelaku pembunuhan merupakan pacar korban sendiri yang sudah dikenal oleh keluarga dan kerabat korban
RUMAH DUKA - Kondisi rumah duka sekaligus TKP penemuan jasad Merinda, korban pembunuhan di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). sosok pelaku pembunuhan merupakan pacar korban sendiri yang sudah dikenal oleh keluarga dan kerabat korban (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Motif Sakit Hati dan Kronologi Pembunuhan

Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan pelaku dan mengungkap motif di balik aksi pembunuhan sadis ini.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengungkapkan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan emosi yang mendalam.

"Motifnya pelaku kesal karena korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa kotor," jelas AKP Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi SURYA.co.id.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku dan korban bertemu di rumah kosong tersebut.

Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya dilaporkan sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Setelah itu, terjadi pertengkaran hebat di antara keduanya. Pelaku yang tersulut emosi kemudian memukul korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh.

Tidak sampai di situ, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain seprei, lalu mencekik leher korban menggunakan celana jins hingga korban mengembuskan napas terakhirnya.

Baca juga: Sosok Ari Pelaku Pembunuhan Gadis Lumajang, Masih Tetangga dan Baru Pacaran Mulai Agustus

OLAH TKP - Polisi selidiki penyebab kematian gadis 22 tahun di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). gadis tersebut ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya.
OLAH TKP - Polisi selidiki penyebab kematian gadis 22 tahun di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). gadis tersebut ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya. (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Ancaman Hukum dan Harapan Keadilan

Polisi menjelaskan bahwa hubungan asmara antara korban dan pelaku telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Saat ini, Ari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Meskipun mengapresiasi respons cepat Polres Lumajang dalam mengungkap kasus ini, keluarga Merinda tetap berharap proses hukum dapat berjalan transparan.

Mereka meminta majelis hakim memberikan vonis maksimal yang setimpal dengan hilangnya nyawa korban demi rasa keadilan dan efek jera.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.