TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus digencarkan aparat kepolisian.
Tak hanya memburu penambang di lapangan, polisi kini mulai menyasar mata rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penampungan hingga proses pemurnian.
Dalam operasi yang dilakukan secara beruntun, Satreskrim Polres Kuansing mengungkap dugaan praktik pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.
Sehari berselang, Polsek Kuantan Mudik memusnahkan enam rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Sitiang.
Pengungkapan kasus pemurnian emas ilegal bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 18.30 WIB menggerebek sebuah rumah di Desa Seberang Cengar.
"Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga menjalankan aktivitas pemurnian sekaligus penampungan emas tanpa izin," ujar AKP Gerry, Minggu (5/7/2026).
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan pentolan yang diduga emas, pinset, dua tembikar, satu unit pompa, garam pijar, gunting, hingga timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penambangan liar di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pengolahan hasil tambang ilegal.
"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Kami tidak hanya mengejar pelaku penambangan, tetapi juga menindak pihak yang menampung maupun memurnikan emas hasil tambang tanpa izin. Seluruh rantai aktivitas ilegal akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Gerry.
Ia mengatakan praktik pemurnian dan penampungan emas ilegal menjadi bagian penting dalam mata rantai PETI yang selama ini terus beroperasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci memutus rantai bisnis PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kuansing," tambahnya.
Kini AH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, upaya penindakan terhadap aktivitas PETI di lapangan juga terus dilakukan.
Jumat (3/7/2026), Polsek Kuantan Mudik menertibkan lokasi PETI di Desa Sitiang, Kecamatan Kuantan Mudik. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa bersama personel Unit Reskrim.
Di lokasi, petugas menemukan enam unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Meski tidak menemukan pelaku karena lokasi sudah kosong saat didatangi, polisi langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan patroli, penindakan, dan penertiban secara berkelanjutan. Walaupun pelaku berhasil melarikan diri, sarana yang digunakan tetap kami musnahkan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di lokasi tersebut," ujar AKP Anra.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengedukasi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan, mengancam keselamatan pekerja, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (*)