SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus pengedar sabu yang biasa bertransaksi di lingkungan pedesaan di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Dalam operasi penangkapan pada Sabtu (4/7/2026) malam, polisi meringkus tersangka bernama Andi Saputra (26 tahun).
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Jonson menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Para orang tua merasa resah anak-anak mereka yang berstatuskan pelajar dipengaruhi narkoba.
Saat diciduk polisi, tersangka sempat berupaya menyembunyikan barang bukti narkoba yang dijualnya.
"Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan yakni dua paket sabu seberat 1,24 gram," kata Jonson kepada wartawan di Indralaya, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Viral Pondok Kebun Sawit di Desa Muara Nilau Musi Rawas Jadi Tempat Pesta Sabu, Polisi Cek TKP
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni handphone dan sepeda motor. Lalu, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil transaksi jual-beli sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu karena tak memiliki pekerjaan.
"Sehingga menjual narkoba jenis tersebut mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, bermacam-macam nilai dan takaran," ungkap Jonson.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar sabu lainnya.
Menurut Jonson, diduga tersangka tak sendirian dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jonson menegaskan.