Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Tak akan Hadir Setiap Hari di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Dian Anditya Mutiara July 05, 2026 05:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menyatakan kliennya siap menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Namun, ia menegaskan Jokowi tidak akan hadir dalam setiap agenda persidangan.

Anggota tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, memastikan kliennya siap menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa apabila dipanggil oleh majelis hakim.

"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Akui Kehabisan Dana, Galang Dukungan Jual Buku di Tengah Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Meski demikian, Firmanto menegaskan kehadiran Jokowi tidak akan dilakukan secara rutin selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, Jokowi hanya akan hadir apabila diperlukan dalam agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.

"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir," ujarnya.

Firmanto menjelaskan, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyebut Jokowi siap memperlihatkan dokumen pendidikan yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan apabila diminta majelis hakim.

"Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," katanya.

Menurut Firmanto, ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat ini telah berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Baca juga: Diseret ke Pengadilan oleh Jokowi, Dokter Tifa Singgung Nasihat Jenderal Soedirman soal Penderitaan

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Jokowi juga membawa ijazah SD dan SMP apabila diperlukan agar seluruh riwayat pendidikannya dapat diperlihatkan secara lengkap di persidangan.

"Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana," ujarnya.

Firmanto menegaskan, dalam perkara ini pihak yang menyatakan ijazah Jokowi palsu memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.

"Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya, dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara itu, sidang perkara Roy Suryo belum dimulai karena yang bersangkutan masih menjalani proses praperadilan.

Dalam sidang perdana dokter Tifa, jaksa menyampaikan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri yang menyatakan ijazah S1 Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni UGM lainnya.

Jaksa juga mendakwa dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dakwaan, dokter Tifa bersama Roy Suryo diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu melalui berbagai pernyataan dan media sosial.

Profil Singkat Firmanto Laksana

Firmanto Laksana merupakan pengacara yang tergabung di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Trisakti pada 2000, Magister Manajemen dari UGM pada 2002, serta Magister Ilmu Hukum (Double Degree Program) dari UGM pada 2017.

Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Universitas Krisnadwipayana pada 2019 dengan predikat cum laude.

Firmanto juga pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Bobby Nasution dalam sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 serta tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam sengketa Pilkada Jawa Timur. (*)

Sumber: Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.