Aksi Bejat Pemuda Cabuli Gadis Disabilitas di JPO, Pelaku Tahu Kondisi Korban
Noval Andriansyah July 05, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Jagat publik Cirebon digegerkan oleh aksi amoral yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ADA (19). Warga Gang Kelapa, Jalan Jagasatru, Kota Cirebon ini tega melakukan pelecehan asusila secara sadar dan sengaja terhadap seorang gadis remaja penyandang disabilitas di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kutagara Selatan.

Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Korban Dijanjikan Susu Cokelat

Aksi bejat pemuda pengangguran yang baru lulus SMA ini memicu kecaman luas setelah pihak kepolisian membeberkan fakta bahwa pelaku sejak awal sudah mengetahui persis kondisi keterbelakangan mental dan fisik yang dialami korban. 

Bukannya melindungi sesama warga lingkungan, pelaku justru memanfaatkan keterbatasan tersebut sebagai celah untuk memperdaya korban yang tak berdaya.

"Pelaku dengan sengaja menyasar korban saat berjalan seorang diri. Dia memanfaatkan keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki korban untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya tersebut secara sadar," tegas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (4/7/2026), dilansir TribunJabar.id.

Siasat Keji dan Intimidasi di Atas Jembatan Kereta

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Kondisi JPO yang membentang di atas rel kereta api dalam keadaan sunyi dimanfaatkan pelaku saat berpapasan dengan korban.

Menggunakan intimidasi verbal, ADA memaksa gadis malang itu menuruti nafsu bejatnya, bahkan melakukan kekerasan seksual fisik yang menimbulkan luka trauma mendalam bagi korban.

Aksi biabap tersebut sempat terhenti saat seorang warga berinisial F melintas dari arah berlawanan. Menyadari perbuatannya kepergoki, pemuda licik ini sempat melakukan kamuflase dengan mengeluarkan ponsel dan berpura-pura melakukan panggilan telepon guna mengalihkan perhatian dan menghilangkan kecurigaan saksi.

Pelaku Kenal Korban karena Satu Kampung

AKP Fadillah menambahkan, antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal dekat secara lingkungan karena bertempat tinggal di kawasan yang bersebelahan.

Faktor kedekatan geografis ini yang membuat pelaku tahu betul bahwa korban memiliki kebutuhan khusus, sehingga dianggap mudah untuk diintimidasi agar tidak melapor ke orang tuanya.

"Karena mereka tinggalnya tidak berjauhan, pelaku tahu bahwa korban menyandang disabilitas atau keterbelakangan. Hal itulah yang membuatnya nekat memperdaya korban di jembatan penyeberangan orang tersebut," jelas Fadillah sembari menunjukkan barang bukti pakaian korban.

Pelarian ADA akhirnya terhenti setelah Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil melacak persembunyiannya. Kini, pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atas tindakan pencabulan terhadap anak atau individu yang tidak mampu memberikan persetujuan sah.

Kilas Balik: Perjuangan Keluarga Korban Mencari Keadilan

Sebelum penangkapan dramatis ini terjadi, pihak keluarga korban sempat dilingkupi rasa cemas dan frustrasi yang mendalam. 

Sehari sebelum konferensi pers kepolisian, tepatnya Jumat (3/7/2026), kakak korban berinisial M (24) sempat mencurahkan kepedihan hatinya saat ditemui di kediamannya.

Dunia M seolah runtuh pada 15 Mei 2026 lalu ketika ia sedang mendata administrasi warga di rumah Ibu RT.

Seorang warga tiba-tiba datang membawa kabar bahwa adik istimewanya tengah digerayangi pria di atas JPO rel kereta Jagasatru.

M langsung berlari ke lokasi, namun tempat itu sudah kosong.

Berbekal info dari anak-anak yang nongkrong di sekitar TKP, M menelusuri pelaku hingga ke rumahnya.

Bukannya iktikad baik, respons menyakitkan justru ia terima dari keluarga terduga pelaku.

"Padahal sayanya posisi serius, tapi dianya (pihak keluarga terduga pelaku) nanggepinnya kayak, sayanya tuh kayak lagi ngelawak," kenang M, dengan nada emosional.

M tidak menyerah dan terus mengumpulkan saksi hingga akhirnya resmi melapor ke Polres Cirebon Kota pada 18 Mei 2026.

Proses hukum yang berjalan panjang sempat membuat keluarga cemas karena pelaku yang kala itu belum ditahan mulai jarang terlihat di lingkungan rumah dan dikhawatirkan kabur.

Terlebih, dampak psikologis yang dialami korban luar biasa berat.

Hasil visum resmi memperkuat adanya kekerasan seksual dan sang adik berubah menjadi sosok yang sangat murung serta ketakutan.

"Pas kejadian jadi lebih banyak diam. Terus kalau diajak ngomong suka... biasanya kalau ditanya, 'dari mana?' 'Main, main.' Sekarang, 'Dari mana?' 'Mainnya...' Udah, langsung lari," tutur M pilu.

Adik perempuannya itu hanya bisa mengangguk dan menunjuk bagian dadanya jika ditanya mengenai kelakuan bejat pelaku.

Keluarga korban secara konsisten menutup rapat pintu damai atau kompensasi materiil dalam bentuk apa pun.

Bagi mereka, masa depan korban tidak bisa ditukar dengan uang.

"Kalau pun iya keluarganya ke sini mau minta damai, terus ada uang damai, saya enggak mau. Karena, sok bisa enggak balikin adik saya utuh lagi? Kan enggak bisa. Saya maunya dia dihukum sesuai undang-undang, sesuai umur dia karena dia udah dewasa. Biar lebih jera, biar enggak ada korban-korban lain," ucap M tegas, saat itu.

Kini, dengan diringkusnya ADA oleh Tim Resmob Polres Cirebon Kota, harapan keluarga untuk melihat pelaku dihukum seadil-adilnya akhirnya mulai menemui titik terang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.