Oknum Guru Silat di PALI Lecehkan Murid Dua Kali Satu Hari, Terungkap Berkat Nyanyian Teman Korban
Refly Permana July 05, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALI - Oknum pelatih silat berinisial A ditangkap personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI.

A diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya yang baru berusia 15 tahun.

Korban yang sedang dalam persiapan bertanding dengan kawannya mendadak diajak ke tempat sepi oleh pelaku.

Setelah melancarkan aksinya, barulah pelaku membawa korban yang sudah rapi mengenakan pakaian silat lengkap untuk berlatih bersama rekan lainnya. 

Baca juga: Guru Silat Cabuli Santri Jalani Sidang Perdana di Ogan Ilir, Orang Tua Korban Minta Dihukum Berat

Merasa kurang puas, tersangka A kembali mengajak korban ke tempat yang sepi sebelum akhirnya korban diantar pulang. 

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Hariyandri Pratama, Minggu (5/7/2026) mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI terungkap atas laporan dari pihak keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB di kawasan kebun karet di Kecamatan Abab. 

"Kasus tersebut baru terungkap pada 30 Juni 2026 setelah seorang teman korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya," kata Iptu Doni.

Doni mengatakan, terungkap kasus asusila tadi atas keberanian korban menyampaikan kepada orangtua sehingga pihak PPA langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Ditambahkan Kanit IV PPA Ipda Budi Wahyu Rianto, bersama tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Abab tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Silat Ponpes di Ogan Ilir Bantah Cabuli Delapan Santri

Ia menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan dan anak," imbaunya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan. Kita masih mendalami kasus ini apakah ada korban 
lainnya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.