TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kasus yang menyeret pejabat dan staf kantor pertanahan masih bolak-balik Polda Sulteng dan Kejati.
Kelima tersangka yang terseret dalam kasus tersebut pun tak ditahan.
Diketahui, kasus itu menyeret lima tersangka.
Kelimanya adalah eks kepala kantor pertanahan berinisial JW dan stafnya berinisial AK, AB dan NF.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Sigi.
Selain keempatnya, Polda Sulteng juga menetapkan seorang pengusaha bernama Darwis Mayeri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Kepala Kantor Pertanahan Sigi Tersangka
Kasus itu bermula dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024.
Pelapor mengaku sebagai pemilik sah tanah di Kecamatan Sigi Biromaru berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00930/Lolu tahun 2012.
Namun, diduga terjadi pengalihan kepemilikan melalui penerbitan sertifikat ganda atas nama Darwis Mayeri.
Dalam perkara tersebut, Darwis Mayeri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHP terkait pemalsuan dan penguasaan hak secara melawan hukum.
Penyidik menduga para tersangka dari Kantor Pertanahan berperan dalam pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Kuasa hukum pelapor Moh Galang Rama Putra berharap, perkara kliennya itu dapat segera terlimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan.
"Mereka sudah jadi tersangka. Sudah tidak ditahan, proses hukumnya jalan di tempat. Semoga segera kelar," ucap Galang via Whatsapp, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa?
Dia pun mendorong kepolisian dan kejaksaan lebih transparan dalam penanganan konflik agraria tersebut.
Apalagi kasus itu menyeret pejabat negara sehingga menjadi perhatian publik.(*)