Suhardiman Jadi Tersangka KPK, Nasib Ranperda SOTK Kuansing Kini Menggantung di Ujung Paripurna
Muhammad Ridho July 05, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani KPK mulai memunculkan efek berantai terhadap agenda pemerintahan.

Salah satu yang kini berada di persimpangan adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Kuansing.

Ranperda yang sebelumnya digadang-gadang menjadi dasar reformasi birokrasi itu kini menghadapi ketidakpastian.

Padahal, pembahasannya tinggal selangkah lagi menuju pengesahan, yakni agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD.

Namun, sebelum kasus KPK mencuat, agenda paripurna tersebut sempat tertunda karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Kondisi politik di DPRD juga belum sepenuhnya solid.

Saat penyampaian pandangan fraksi beberapa waktu lalu, Fraksi NasDem-PKS dan PAN secara terbuka menyatakan penolakan, sementara fraksi lainnya menyetujui dengan sejumlah catatan.

Di tengah situasi politik yang berubah drastis pasca-penetapan kepala daerah sebagai tersangka, peluang pengesahan Ranperda tersebut kini menjadi sorotan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap menunjukkan optimisme.

Plh Sekda Kuansing, Muradi, mengatakan tahapan pembahasan Ranperda secara substansi telah rampung dan hanya menyisakan persetujuan akhir DPRD melalui rapat paripurna.

"Tahapan Ranperda perubahan SOTK ini tinggal paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD saja, kami yakin DPRD akan menyetujuinya," ujar Muradi, Minggu (5/7/2026).

Baca juga: Meski Gagal Juara Umum, Kuansing Naik ke Peringkat Tiga MTQ Riau 2026, Sukses Jadi Tuan Rumah

Menurut Muradi, pemerintah daerah telah membangun komunikasi politik dengan DPRD agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Ia menegaskan, keberadaan Perda SOTK sangat penting karena menjadi dasar hukum penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD).

Tanpa regulasi tersebut, rencana pemecahan sejumlah dinas tidak bisa dijalankan.

"Ranperda ini menjadi landasan hukum agar penataan organisasi bisa dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Muradi menjelaskan, perubahan struktur organisasi dilakukan agar nomenklatur OPD di Kuansing selaras dengan kementerian di tingkat pusat.

"Keselarasan itu dinilai penting untuk mempermudah sinkronisasi program dan membuka peluang lebih besar memperoleh dukungan program maupun anggaran dari pemerintah pusat dan meningkatkan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Dalam Ranperda tersebut, sejumlah OPD akan dipecah menjadi dinas yang lebih spesifik. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga akan dipisah menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial PMD juga akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Begitu pula DPPKBP3A akan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perubahan serupa juga menyasar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Perkebunan dan Peternakan akan dipisah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan.

Sementara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian akan dipecah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tak hanya itu, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga akan dipisah menjadi dua perangkat daerah berbeda, yakni Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Selain pemecahan OPD, sejumlah perangkat daerah juga hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan akan berubah menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura, sedangkan Bappedalitbang akan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.