TERDAKWA Korupsi Waterfront Enda Ketaren Melawan, Singgung Kontraktor yang Bebas dari Tuduhan
Tommy Simatupang July 05, 2026 08:09 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa korupsi proyek Waterfront City Pangururan melawan di persidangan Pengadilan Negeri Medan. 

Terdakwa Enda Simakasura Ketaren ditahan karena terlibat korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir tahun 2022. 

Penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren, Donny P Manullang dan Mulyadi Sihombing mengklaim bahwa terdakwa tidak melakukan koruspi seperti yang dituduhkan Kejaksaan. 

"Berdasarkan kronologi dari klien kami serta data-data yang kami peroleh yang bersesuaian dengan keterangan saksi maupun bukti lainnya, klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Dia tidak pernah menerima suap, tidak pernah diajak ataupun mau bekerja sama untuk merugikan keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tidak ada temuan beliau korupsi" tegas Donny P. Manullang. 

Pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya lebih mengarah pada anggapan bahwa Enda tidak menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, menurut mereka, pengawasan telah dilakukan sesuai tugasnya.

"Klien kami hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan, bukan penyedia jasa, dan bukan kontraktor. Justru kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak diperiksa maupun tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini. Itu yang menurut kami menjadi salah satu kejanggalan," katanya.

Baca juga: TERKUAK Anak Aiptu N Juga Terlibat Penyiksaan Istri Siri Ayahnya, Ancam Sebar Seks Menyimpang

Baca juga: SOSOK Toni Kristian Hutapea, Anak Penjual Kue Keliling Jadi Perwira Polri, Sang Ayah Penarik Becak

Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.

Menurut mereka, penilaian tersebut hanya mengacu pada pendapat tenaga ahli tertentu dan tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jaksa tidak melakukan audit menggunakan BPK. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini juga menjadi salah satu hal yang akan kami perjuangkan dalam persidangan," ujar Donny. 

Simakasura saat mengikuti sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026).
Simakasura saat mengikuti sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Selain itu, mereka menegaskan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan masyarakat.

"Proyek tersebut sudah berjalan dengan baik. Sudah digunakan untuk berbagai kegiatan nasional maupun internasional, termasuk event Aquabike dan kegiatan pariwisata lainnya. Bahkan saat ini Waterfront City sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Silakan dicek ke Dinas Pariwisata atau Bupati, apakah proyek itu memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.

Menurut penasihat hukum, proyek tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan dari World Bank.

"World Bank sudah mengetahui, menyetujui, dan proyek telah selesai dilaksanakan. Namun setelah semuanya selesai dan diserahterimakan, baru kemudian dipersoalkan. Itu yang menjadi pertanyaan kami," tambah Mulyadi. 

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan proyek, pengawasan tidak hanya dilakukan kliennya, tetapi juga melibatkan unsur dari kejaksaan.

"Dalam pelaksanaan proyek, klien kami sebagai pengawas. Dari kejaksaan juga ada yang melakukan pengawasan. Artinya sama-sama mengawasi.

Seharusnya pihak pelaksana pekerjaan juga diperiksa. Dan jika terdapat hal yang kurang memuaskan dari pekerjaan kontraktor, seharusnya klien kami sebagai pengawas yang tidak menerima suap, keuntungan ataupun mendapatkan kick back langsung dari proyek ataupun kontraktor tersebut, tidak seharusnya dituduh merugikan keuangan negara, karena tidak mempunyai niat jahat ataupun perbuatan yang sengaja membantu kontrator untuk membuat kerugian negara," tegasnya.

Donny menegaskan kaitan Enda Simakasura Ketaren dalam proyek Waterfront hanyalah pengawas dan proyek sudah pernah diaudit oleh BPK dan sudah keluar hasil audit pada 7 Maret 2024 dan BPK menyatakan tidak ada temuan. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

"Klien kami dituduh dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar, meskipun tidak pernah menerima keuntungan, tidak mempunyai niat jahat dan tidak pernah membantu memperkaya kontraktor secara melawan hukum," tutur Mulyadi

Meski demikian, proses pidana terhadap para terdakwa tetap berlanjut dan sidang akan kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.