TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak anak Aiptu N ternyata juga terlibat pernyiksaan istri siri ayahnya yakni MAN (30).
Tak hanya Aiptu N anggota aktif Polres Tegal Kota yang siksa istri sirinya selama 3 tahun, sang anak juga ikut terlibat dalam dugaan penganiayaan berat tersebut.
Sebelumnya kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diajukan MAN ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu konflik dalam hubungan pribadi dengan terlapor.
Akun Instagram @hotmanparisofficial turut mengunggah proses pendampingan korban saat membuat laporan ke Mabes Polri.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa laporan mendapat respons cepat dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah serta terlapor telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Korban mengaku pertama kali mengenal terlapor pada 2023. Menurut pengakuannya, saat itu pelaku mengaku berstatus duda dan bukan anggota kepolisian.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku pernah dicekoki narkotika jenis sabu dan diajari membuat sabu. Setelah itu, keduanya disebut menjalani pernikahan siri.
Baca juga: SOSOK Toni Kristian Hutapea, Anak Penjual Kue Keliling Jadi Perwira Polri, Sang Ayah Penarik Becak
Korban menyatakan kondisi berubah setelah pernikahan berlangsung.
Ia mengaku mulai mengalami kekerasan fisik yang disebut berkaitan dengan persoalan hubungan seksual.
Selain itu, korban menuding terlapor memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang disebut direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Anak pelaku juga mengancam akan menyebarkan cctv tersebut serta sex menyimpang lainnya.
Korban juga mengaku mendapat ancaman berupa penyebaran rekaman tersebut apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Tidak hanya itu, korban menyebut dirinya beberapa kali mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol.
Baca juga: BUPATI Purwakarta Disaksi Renovasi 10 Rumah Janda dan Carikan Pekerjaan Buntut Lagu Lalaki Langit
Pengakuan Korban
Korban berinisial MAN warga Kabupaten Cirebon, mengaku mengalami berbagai perlakuan kasar selama menjalin hubungan dengan terlapor yang diketahui merupakan anggota Polri berinisial Aiptu N.
Menurut pengakuan korban, dugaan kekerasan yang dialaminya tidak hanya berupa penganiayaan fisik.
Ia juga mengaku menjadi korban intimidasi, penyiraman air keras, dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu insiden yang paling serius disebut terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Dalam laporannya, MAN mengaku disiram air keras hingga menderita luka bakar yang cukup parah akibat peristiwa tersebut.
Usai kejadian, korban menyebut dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban mengklaim bahwa luka bakar yang dialaminya dijelaskan kepada pihak rumah sakit sebagai akibat ledakan tabung gas, bukan karena dugaan penyiraman air keras seperti yang kini dilaporkannya kepada kepolisian.
Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang tengah diproses di Bareskrim Polri.
Kasus ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif sebagai pihak yang dilaporkan.
Sejumlah pihak kini menantikan hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik berbagai tuduhan yang disampaikan korban.
Baca juga: PELAKU BEGAL Belawan Menangis Diinterogasi Polisi dan TNI, Ngaku Rutin Ikut Tawuran dan Pakai Sajam
Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, laporan korban masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Perkembangan penyelidikan akan menjadi penentu dalam mengungkap kebenaran atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya penegakan hukum yang objektif tanpa memandang status pihak yang terlibat.
Siksa Istri Siri hingga Dipaksa Buat dan Dicekoki Sabu
Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah awal perkenalan yang penuh dengan kebohongan status, sebelum akhirnya korban disekap dan disiksa di sebuah rumah kontrakan di Tegal, Jawa Tengah.
Berdasarkan dari kronologi yang dibagikan Hotman Paris, hubungan yang berakhir tragis itu bermula sejak tahun 2023 hingga 2024.
Saat itu, korban M pertama kali mengenal pelaku setelah diperkenalkan oleh seorang temannya berinisial V.
Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku sengaja menyembunyikan identitas aslinya sebagai aparat kepolisian demi memikat hati korban.
Pelaku mengaku kepada M bahwa dirinya hanyalah seorang duda dan merupakan warga sipil biasa.
"Awal kenal korban dengan pelaku dikenalkan oleh teman (V) dan saya taunya dia duda dan bukan polisi. Setelah ada perkenalan tersebut, sampai pada akhirnya di tahun 2024 awal dinikahi secara siri," tulis Hotman dikutip Tribunsumsel.com.
Terbuai oleh pelaku, korban akhirnya bersedia menjalin hubungan lebih dekat hingga keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri pada awal tahun 2024.
Namun, sesaat setelah pernikahan siri itu terjadi, tabiat asli pelaku langsung berubah drastis menjadi penuh kekerasan fisik.
Bahkan, anak dari pelaku disebut pernah mengancam akan menyebarkan rekaman video-video asusila milik korban bersama pelaku jika korban berani melaporkan kekejaman ini kepada pihak berwajib.
"Setelah adanya pernikahan siri baru adanya penganiayaan disebabkan karena cekcok sama ngimbangin seksnya pelaku, kadang ada perlakuan menyimpang maunya berhubungan cewenya lebih dari satu dan kadang direkam pakai CCTV yang mana anak pelaku suka mengancam akan menyebarkan CCTV tersebut serta seks menyimpang lainnya," kata Hotman.
Di awal pernikahan, korban baru menyadari bahwa suaminya adalah seorang pecandu barang haram.
Saat itu, pelaku beralasan bahwa barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Namun, memasuki awal tahun 2025, pelaku mulai bertindak nekat.
Korban dipaksa untuk ikut meracik serta memasak bahan-bahan kimia berbahaya agar menjadi sabu siap edar.
Saat itu, korban tengah dipaksa memasak sabu di atas kompor yang menyala.
Ketika air racikan kimia hendak dimasukkan ke dalam panci, korban melihat adanya letupan api dan langsung memperingatkan pelaku.
Alih-alih mematikan kompor, pelaku justru menyiramkan air racikan yang mengandung bahan air keras tersebut langsung ke arah tubuh korban.
Akibat penyiraman air keras secara brutal itu, tubuh korban melepuh hebat dan mengalami luka bakar parah hingga mencapai 47 persen.
Melihat tubuh korban yang melepuh, pelaku tidak langsung membawa korban ke fasilitas medis, melainkan melakukan tindakan penanganan asal-asalan yang memperparah kondisi luka.
*/tribun-medan.com