Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapkan dipimpin oleh AKP Murtopo Hadi dan diikuti jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer.
"Pengungkapan dilakukan bersama tim setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut," kata Murtopo, dikutip Minggu (5/7/2026).
Murtopo menjelaskan, pengungkapan itu sebelumnya terjadi pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 12.46 WIB.
Mulanya, petugas mendapati informasi adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.
Baca juga: Harris Bobihoe Tinjau Pembangunan Gedung Serbaguna Bantuan ASN dan Warga Kota Bekasi di Aceh Tamiang
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 495 butir tramadol, 1.330 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip. Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G diamankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Murtopo menuturkan, berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian petugas atau DPO.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya. (M37)