TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tragedi berdarah di sebuah warung di Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, memasuki babak baru.
Dalam peristiwa itu, seorang pria bernama Tomi Asmanto (26), petani asal Desa Koto Rami, meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan dua pelaku.
Jeritan terdengar, korban berjalan gontai ke luar warung dengan luka di dada, sampai akhirnya ia tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Dua pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Keduanya adalah kakak beradik bernama Piterman (22) dan Junsi Apriansah (41).
Perkara pembunuhan itu kini segera memasuki babak baru di meja hijau setelah perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Bangko pada 2 Juli 2026.
Melansir laman SIPP PN Bangko, sidang pertama akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kronologi Kejadian
Dalam reportase Tribunjambi.com sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Seorang pria bernama Tomi meninggal dunia setelah diduga ditusuk oleh dua pengunjung sebuah warung.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di warung milik warga berinisial D.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban datang ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB bersama beberapa rekannya.
Saat itu, kondisi warung sedang ramai dipadati pengunjung.
Korban kemudian masuk ke dalam warung bersama dua rekannya, sementara seorang rekannya memilih menunggu di teras.
Sekitar pukul 22.30 WIB, suasana mendadak berubah mencekam setelah terdengar teriakan yang menandakan terjadi keributan di dalam warung.
Tak lama berselang, korban keluar dari dalam warung dengan kondisi berlumuran darah akibat luka tusuk di bagian dada.
Korban meregang nyawa, terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Rekan korban bersama warga berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Personel Polsek Lembah Masurai bersama Satreskrim Polres Merangin langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ditangkap di Sumatra Selatan
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku bernama Piterman dan Junsi Apriansah.
Keduanya diketahui sempat melarikan diri hingga ke wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, benar, ini berawal dari informasi dari pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada hari Selasa (28/4/2026), pada pukul 23.00 WIB. Korban berinisial TA (26) ada di sana, dan pelaku juga berjumlah dua orang," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu dipicu oleh perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku di dalam warung.
"Awal mula kejadian itu, adanya peristiwa sepele, yaitu korban ada pertengkaran atau cekcoklah ya di sebuah warung, sehingga saat itu salah satu pelaku inisial P mengeluarkan pisau dan menusuk korban TA sementara rekan pelaku yang merupakan kakak pelaku berinisial J berperan memegang korban saat menusuk korban TA," jelasnya, saat itu.
Dalam kejadian tersebut, pelaku Piterman menusuk dada kanan korban menggunakan pisau, sementara pelaku Junsi membantu dengan memegangi tubuh korban.
Usai penusukan, warga sempat berusaha memberikan pertolongan.
Namun Junsi mengacungkan senjata tajam sehingga warga tidak berani mendekat. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelacakan hingga Lintas Provinsi
Dari hasil olah TKP, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku, termasuk nomor telepon seluler yang kemudian dilacak.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di berbagai daerah, termasuk Polres Lubuk Linggau dan Polres Empat Lawang.
Meski sempat kehilangan jejak karena pelaku diduga menggunakan jalur alternatif, keberadaan mereka akhirnya kembali terlacak melalui sinyal telepon seluler di wilayah Empat Lawang.
"Alhamdulilah, kurang dari 1 x 24 jam, kami bisa mengungkap kasus, dan berhasil menangkap pelakunya," kata Epy.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Keduanya diketahui merupakan warga Pagar Bumi, Kecamatan Kuripan Babas, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.
Keduanya pun ditangkap saat melintas dari Kabupaten Merangin menuju Kota Pagar Alam dengan menggunakan mobil Datsun Putih bernomor polisi B 2269 JUT, pada Rabu (29/4/2026) sore.
Dalam keterangan polisi Mei lalu, keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria Menjerit lalu Keluar dari Warung di Lembah Masurai dengan Luka di Dada
Baca juga: Bank Jambi: Audit Forensik Tinggal Proses Finalisasi
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri Juli 2026 Limit sampai Rp500 Juta selama 1-5 Tahun