Baca juga: Tampang Pencuri Puluhan Tandan Buah Sawit di OKU Timur, Ditangkap Sembunyi di Bangka Selatan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Pendopo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial N (22) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Warga Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Kabupaten Empat Lawang ini nekat menyatroni rumah tetangganya dengan cara memanjat dinding.
Aksi pembobolan tersebut terjadi di kediaman DI (18) yang juga berlokasi di Desa Muara Lintang Baru, Sabtu (4/7/2026) dini hari sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku menyusup ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding pembatas lalu menerobos masuk melalui lubang ventilasi udara yang ditutup seng.
Setelah berhasil berada di dalam rumah, tersangka N sempat berusaha mendobrak pintu kamar utama namun gagal karena posisinya terkunci dari dalam.
Tak hilang akal, pelaku kemudian menggasak sebuah tas yang tergeletak di atas lemari serta mengambil uang tunai senilai Rp1.000.000.
Sial bagi pelaku, aksinya tersebut dipergoki oleh adik korban yang terbangun.
Saksi spontan berteriak histeris hingga membuat seluruh penghuni rumah terjaga dari tidur.
Panik karena tertangkap basah, tersangka N langsung melarikan diri dengan membuka paksa pintu depan rumah korban.
Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Pendopo bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Ariyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Uang hasil kejahatan itu diakuinya telah habis digunakan untuk membayar utang dan membeli rokok. Unit Reskrim Polsek Pendopo turut mengamankan barang bukti berupa kaus yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sisa uang curian sebesar Rp45.000,” kata Ariyanto, Minggu (5/7/2026).
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka N kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pendopo dan akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca juga: ART Pencuri Uang Milik Anak Almarhum Haji Halim Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara, Total Rp140 Juta