TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diamankan polisi.
Saat polisi datang, mereka kocar-kacir, ada yang masuk ke dalam sumur dan ada yang manjat ke plafon.
Peristiwa penangkapan itu dilakukan Kamis (2/7/2026) malam. Setelah Polsek Tualang dan Satres Narkoba Polres Siak menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang diduga sebagai bandar, pengedar, pembeli, hingga orang yang mengetahui aktivitas peredaran narkotika tersebut,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, Minggu (5/7/2026).
Polisi menduga AS berperan sebagai bandar. Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP diduga menjadi pengedar.
Dua orang lainnya, M alias D dan HA, diduga sebagai pembeli. Sedangkan L disebut mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan jaringan ini berlangsung dramatis.
Saat polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Bintara, Kelurahan Perawang, seluruh akses masuk ditemukan dalam kondisi terkunci.
Petugas akhirnya melakukan upaya paksa untuk masuk.
Di tengah penggerebekan itu, orang-orang yang berada di dalam rumah diduga berusaha menghilangkan barang bukti. Narkotika dibuang ke dalam kloset.
Satu unit telepon genggam juga dilemparkan ke dalam sumur.
Upaya menghindari polisi terjadi di sejumlah sudut rumah. EP ditemukan bersembunyi di dalam sumur. Sementara MJN memilih naik dan bersembunyi di atas plafon rumah.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan mereka bersama orang lain yang berada di lokasi,” katanya.
Baca juga: Pecatan TNI di Rohul Diringkus dengan Puluhan Paket Sabu Serta Puluhan Butir Peluru Diamankan
Total delapan orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Peristiwa itu bermula beberapa jam sebelumnya. Polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang.
Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Hadinata Sirait. Penyelidikan bergerak hingga ke Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan M alias D dan HA di sebuah rumah. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
Kepada polisi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Perawang. Informasi tersebut langsung dikembangkan. Polisi bergerak menuju rumah yang dimaksud.
Di rumah itulah penggerebekan berlangsung. Akses rumah terkunci, sejumlah orang berusaha bersembunyi, sementara barang-barang diduga coba dihilangkan sebelum petugas menguasai lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua mancis, uang tunai Rp150 ribu, serta delapan unit telepon genggam berbagai merek.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang sebelumnya dibuang ke dalam sumur. Hasil tes urine kemudian menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika. Mereka adalah AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sedangkan MJN dan L dinyatakan negatif.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan para pelaku dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu telah diamankan di wilayah Kecamatan Tualang.
“Benar, pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan di wilayah Kecamatan Tualang dan saat ini dilakukan proses penyidikan,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama Polsek Tualang, Satresnarkoba Polres Siak, dan masyarakat yang memberikan informasi.
Polisi kini masih mengembangkan jaringan tersebut. Salah satu sasaran penyelidikan adalah dugaan pemasok berinisial U. Nama U diketahui dalam proses pengembangan kasus dan kini masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian.
Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan permufakatan dan pengetahuan terhadap tindak pidana narkotika.
Polsek Tualang meminta masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri pemasok yang berada di atas para pengedar,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)