Dua Maling Meteran Air Beraksi di Banjarbaru, Barang Curian Dilebur Sebelum Dijual
Budi Arif Rahman Hakim July 05, 2026 10:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian dari Reskrim Polsek Lianganggang, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian meteran PDAM yang dicuri dari rumah warga di kawasan Guntungmanggis.

Pelakunya dua orang, yaitu HD dan FR. Mereka ditangkap setelah melancarkan aksinya mencuri meteran di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah meteran air PDAM serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Kanitreskrim Polsek Lianganggang, Iptu Isman Riskandany, menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, pelaku menyasar sebuah rumah di Jalan Guntungmanggis, Nomor 105, RT 001, Kelurahan Guntungmanggis.

Tidak hanya disana, pada keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali melancarkan askinya dengan mencuri meteran air di Kompleks Perumahan Benawa Raya, Jalan Arrauda Blok L Nomor 6, Guntungmanggis.

Kanitreskrim mengungkapkan, modus para pelaku melakukan pencurian yaitu mengincar rumah-rumah yang suasana lingkungannya sedang sepi.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang di Banjarbaru, Korban Dipaksa Berhubungan Intim

Baca juga: Terlibat Perkelahian di Jalan Bali Banjarmasin, Luka Tusuk Paksa Arya Jalani Operasi

Baca juga: Kasus Penusukan Relawan PMK Jambu Hulu di HSS Terungkap, Pelaku Disergap di Rumah

Setelah melihat situasi, pelaku kemudian langaung mencopot meteran air yang berada di halaman atau depan rumah incarannya. 

Oleh para pelaku, barang hasil curian berupa meteran air itu akan dileburkan terlebih dahulu sebelum dijual. 

“Harga jualnya itu Rp 20 ribu per kilogram," kata Kanitreskrim.

Meski polisi menemukan total empat buah meteran air, namun baru ada 2 laporan yang masuk dari korban. Kanitreksrim mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban lainnya untuk memproses sisa barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka HD dan FR yang telah mendekam di sel ini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G tentang pencurian secara bersama-sama.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.