Tampang Aiptu N, Polisi di Tegal yang Paksa Istri Siri Bikin Sabu dan Hubungan Menyimpang Bertiga
Ricky Jenihansen July 05, 2026 11:53 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM – Aiptu N, oknum anggota Polres Tegal Polda Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah mantan istri sirinya, MAN (30), mengaku dipaksa membuat sabu, dicekoki narkotika sejak awal berkenalan, hingga dipaksa mengikuti hubungan seksual bertiga.

Saat ini, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah, sementara proses pidananya ditangani Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah terhadap terlapor, Aiptu N, dengan melakukan penahanan dan Penempatan Khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan etik.

"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng.

Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri.

Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh dia.

Aiptu N ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.

Kombes Artanto menjelaskan, Patsus dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan etik dengan mendalami seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.

Penganiaya Istri Siri

Korban mengaku bukan hanya mengalami dugaan penyiksaan dan penyiraman yang diduga menggunakan air keras, tetapi juga dicekoki narkotika sejak awal berkenalan hingga dipaksa mengikuti hubungan seksual bertiga.

Pada 2 Juli 2026, MAN melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Saat ini, proses pidana ditangani Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah juga telah menahan Aiptu N untuk kepentingan pemeriksaan internal.

MAN mengaku menyimpan luka batin yang jauh lebih dalam karena anaknya yang kini berusia empat tahun disebut ikut menyaksikan kekerasan tersebut.

"Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras," ujar MAN saat diwawancarai, Jumat (3/7/2026).

Menurut pengakuannya, perkenalan dengan terlapor bermula dari seorang teman pada pertengahan 2023.

Pelaku diketahui merupakan seorang duda.

Keduanya kemudian disebut menikah secara siri.

"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucapnya.

MAN menuturkan dugaan penyiraman air keras terjadi pada September 2025.

Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali mengalami kekerasan fisik.

"Ya, pernah dipukul," jelas dia singkat sebelum terdiam.

Selama menjalani hubungan tersebut, MAN mengaku hidup dalam ketakutan.

Ia mengklaim menerima intimidasi dan ancaman yang membuatnya memilih diam selama bertahun-tahun.

"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," katanya saat ditanya mengenai ancaman yang paling membuatnya takut.

Anak Korban Disebut Ikut Menyaksikan Dugaan Penyiksaan

Air mata MAN kembali pecah ketika menceritakan nasib anaknya yang disebut ikut menyaksikan dugaan penyiksaan tersebut.

Saat ditanya apakah anaknya melihat langsung kejadian yang dialaminya, MAN menjawab singkat.

"Menyaksikan," ucap MAN.

Tak lama kemudian, tangisnya pecah.

Ia mengaku anaknya yang saat itu masih berusia sekitar dua tahun berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi.

"Iya, dulu menyaksikan penyiksaan," jelas dia sambil menangis.

Menurutnya, anaknya bukan hanya melihat dugaan penyiksaan yang dialaminya, tetapi juga menyaksikan berbagai peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.

"Sampai melihat penyimpangan seks yang dilakukan beliau sama aku. Hubungan badan itu di depan anak aku," katanya.

Penyimpangan tersebut adalah pelaku memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.

PENGANIAYAAN OKNUM POLISI - Wanita di Cirebon menjadi korban penganiayaan suami yang oknum polisi. MAN mengaku diduga dipaksa membuat sabu hingga mengalami penyiraman yang diduga menggunakan air keras. Kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri.
PENGANIAYAAN OKNUM POLISI - Wanita di Cirebon menjadi korban penganiayaan suami yang oknum polisi. MAN mengaku diduga dipaksa membuat sabu hingga mengalami penyiraman yang diduga menggunakan air keras. Kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri. (TribunBengkulu.com/Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Telah Berlangsung Lama

Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengatakan dugaan kekerasan terhadap MAN telah berlangsung cukup lama.

Pernyataan itu disampaikan Reza saat ditemui di kantornya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026) petang.

"Oh iya, itu kejadiannya bulan September 2025. Korban oleh terduga pelaku itu disuruh membikin sabu. Dari situ awal terjadinya penyiraman yang kita duga air keras, yang merupakan salah satu bahan dari sabu tersebut," ujar Reza.

Menurut Reza, kondisi korban hingga kini masih menyisakan luka fisik yang cukup berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterima pihaknya, luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 47 persen atau hampir setengah bagian tubuh.

"Jadi luka itu menderita luka bakar sekitar 47 persen, berarti hampir setengah badan. Lebih ke sebelah kiri, kanan ada sedikit. Yang paling parah itu," ucapnya.

Selain mengalami luka bakar, korban juga disebut mengalami berbagai bentuk dugaan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terlapor.

"Di lain luka-luka dipukul, diketok pakai gagang pistol atau lebih ke ancaman-ancaman mau disetrum. Banyak, banyak, banyak," jelas dia.

Saat ditanya mengenai penyebab luka bakar tersebut, Reza menyebut pihak dokter menduga luka korban berasal dari cairan yang bersifat korosif.

"Menurut pihak dokter sih itu dari air keras ya. Menurut pihak dokter," katanya.

Reza menuturkan dugaan penyiksaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

"Berarti dua tahunan ya, dari mulai awal ada pernikahan," ujarnya.

Ia menambahkan, tim Hotman 911 akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, sejak awal pihaknya berkomitmen mendampingi korban sampai proses hukum selesai.

"Jadi memang dari awal itu, kami tim Hotman 911 setiap mengawal kasus pasti sampai selesai. Jadi kita tetap akan mengawal kasus ini, dan juga kita bekerja sama dengan semua pihak, terutama pihak kepolisian, untuk terus bagaimanapun si terduga pelaku ini diberi hukuman yang setimpal," ucap Reza.

Selain proses pidana, pihaknya juga berharap proses etik terhadap terlapor dapat berjalan transparan mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Polri.

"Termasuk kode etik dan segala macamnya kan beliau masih anggota aktif. Jadi itu yang memang kita sama-sama harus kawal kasus ini," jelas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.