Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang di Banjarbaru, Korban Dipaksa Berhubungan Intim
Budi Arif Rahman Hakim July 05, 2026 10:49 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pelaku pencurian disertai pengancaman terhadap seorang wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Polres Bannarbaru.

Pelakuanya adalah seorang buruh harian berinisial AT (26) warga Sungaiulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sementara itu, korbannya seorang wanita berusia 23 tahun.

Adapun barang yang diambil pelaku dari korban berupa satu unit handpone dan uang tunai Rp 300.000.

Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono, mengatakan, kejadian pencurian dengan pemberatan alias curat di Jalan Sukarelawan, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara ini terjadi Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kejadian bermula pelapor mendapat chat WA dari laki-laki tidak dikenal mengajak untuk menemani minum di TKP. Korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan mendatanginya.

Saat di TKP, korban berjumpa dengan pelaku dan masuk kedalam kamar kos. Tidak lama setelah itu, pelaku langsung mengunci pintu kamar kos dan meminta korban menyerahkan HP dan uang.

Kepada korban, pelaku mengancam sebilah pisau serta mengajak pelapor untuk berhubungan intim di TKP.

Baca juga: Terlibat Perkelahian di Jalan Bali Banjarmasin, Luka Tusuk Paksa Arya Jalani Operasi

Baca juga: Kasus Penusukan Relawan PMK Jambu Hulu di HSS Terungkap, Pelaku Disergap di Rumah

“Mendapati hal tersebut pelapor menolak dan mengatakan silakan ambil HP dan uang saya namun pelaku tidak terima dan tetap ingin berhubungan intim, karena di bawah ancaman pelaku akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku berhubungan intim,” katanya 

Setelah beberapa saat, pelaku kemudian membuka pintu kamar dan korban berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara dan menjelaskan kejadian tersebut untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Sidomolyo 2 Banjarbaru tidak lama setelah korban melapor.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana ayat 1 sub Pasal 482 KUHPidana. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.