TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (2/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo mengaku bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU pada 3 Juli 2026.
"Korban, GFP (30), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3200 HT yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur," katanya, Minggu (5/7/2026)
Ia menambahkan, peristiwa pencurian sepeda motor diketahui setelah korban bersama istrinya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
AKP Rhino menjelaskan, dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tambahnya, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, tim bergerak menuju lokasi pada Jumat (3/7/2026) sore.
"Berkat kerja cepat petugas, ke dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum," jelasnya
Baca juga: Tak Ada Kasus Rabies, DKPP Dumai Anjurkan Warga Rutin Vaksin Hewan peliharaan
AKP Rhino menerangkan Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIA (24), dan RF (20), dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Sementara, Jelasnya, dari pihak korban turut diamankan satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.
"Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya .
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )