Daftar Daerah di Sulut yang Dapat Peringatan Dini Angin Kencang Hari Ini Senin 6 Juli 2026
Indry Panigoro July 06, 2026 12:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sulawesi Utara pada Senin 6 Juli 2026.

Dalam pembaruan yang dirilis BMKG, sejumlah daerah di Sulut berpotensi mengalami angin kencang.

Sementara itu, tidak ada wilayah yang masuk kategori waspada, siaga, maupun awas untuk potensi hujan lebat.

Stasiun Meteorologi BMKG Sulawesi Utara berada di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. 

Unit ini bertugas memberikan layanan informasi cuaca, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan.

Lokasi kantor tersebut berjarak sekitar 14 kilometer dari pusat Kota Manado dengan estimasi perjalanan sekitar 29 menit menggunakan kendaraan bermotor.

BMKG merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia.

Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui akun Facebook BMKG Sulawesi Utara dan dipantau Tribun Manado pada Senin (6/7/2026) pukul 00.20 Wita, sistem peringatan dini dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni waspada, siaga, dan awas. 

Selain itu, BMKG juga mengeluarkan informasi mengenai potensi angin kencang.

Peringatan Dini Hujan 6 Juli 2026

1. Level Waspada

·⁠  Tidak Ada

2. Level Siaga

·⁠  Tidak Ada

3 Level Awas

·⁠  Tidak Ada

4. Peringatan Dini Angin Kencang

·⁠  Kota Bitung

·⁠  Minahasa Tenggara

·⁠  Kepulauan Sitaro

·⁠  Talaud

- Potensi Dampak Level Waspada:

Berupa genangan, luapan air sungai dan longsor yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat

- Potensi Dampak Level Siaga:

Berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang dapat berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, layanan publik dan infrastruktur.

- Potensi Dampak Awas:

Meluas berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang menyebabkan terhentinya layanan publik, kerusakan signifikan infrastruktur serta berisiko terhadap keselamatan.

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.