Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Selatan juga menyusuri beberapa titik yang dinilai perlu mendapat pengawasan pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Patroli rutin itu dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.
Dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, tim yang terdiri atas sembilan personel bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memantau ketertiban umum serta mencegah dugaan pelanggaran qanun.
Kawasan yang menjadi sasaran pengawasan berada di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua.
Salah satu titik yang didatangi petugas adalah Cafe Surfing di Samadua.
Tim kemudian menyisir area sekitar kafe, termasuk bagian belakang bangunan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas minuman keras tradisional jenis tuak yang dibungkus dalam plastik.
Baca juga: Tuak hingga Belasan Pasangan Non-Muhrim Terjaring Razia Satpol PP-WH di Banda Aceh
Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan dan klarifikasi.
Erdiansyah mengatakan, petugas menduga minuman tersebut sengaja dibuang ketika pengunjung mengetahui kedatangan tim patroli.
Meski demikian, dugaan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang oleh pengunjung ketika mengetahui kedatangan tim patroli,” ujarnya.
“Barang bukti kemudian diamankan untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” kata Erdiansyah.
Dari Samadua, patroli berlanjut ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan.
Area tersebut merupakan salah satu ruang publik yang kerap menjadi tempat berkumpul warga pada malam hari.
Saat menghampiri sekelompok pemuda di sekitar depan taman kanak-kanak atau kawasan bundaran, petugas kembali menemukan bekas minuman keras jenis tuak.
Empat pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Mereka dimintai keterangan terkait temuan barang bukti di kawasan RTH tersebut.
Baca juga: Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan
Menurut Erdiansyah, langkah yang dilakukan petugas bukan semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan.
Keempat pemuda tersebut akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara orang tua atau wali mereka dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang.
Di sisi lain, pengelola Cafe Surfing juga mendapat teguran keras dari Satpol PP dan WH.
Pengelola dijadwalkan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait temuan minuman keras di sekitar lokasi usaha tersebut.
Patroli malam ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjaga ketertiban di ruang publik.
Serta mengingatkan pengelola usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
Petugas menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi warga pada malam hari.(*)