3 Karyawan Percetakan yang Disekap Ternyata Tak Mencuri, Cuma Akal-akalan Pelaku untuk Peras Korban
ninda iswara July 06, 2026 03:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para korban ternyata tidak pernah melakukan pencurian seperti yang selama ini dituduhkan.

Polda Metro Jaya memastikan tuduhan tersebut hanya dijadikan alasan oleh para pelaku untuk menjalankan aksi pemerasan terhadap para korban.

Modus itu terungkap setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa para tersangka sengaja menciptakan tuduhan pencurian demi memperoleh keuntungan.

"Dalam proses penyidikan juga kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban," kata Iman, Minggu (5/7/2026).

Baca juga: Didatangi Oknum Polisi, Pengacara Karyawan Percetakan yang Disekap Ditawari Rp1 M, Minta Setop Kasus

Selain mengungkap motif pemerasan, penyidik juga memastikan tidak menemukan bukti yang menguatkan dugaan bahwa ketiga karyawan tersebut benar-benar melakukan pencurian.

"Belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," ujar Dirreskrimum.

Sejauh ini, tidak ada laporan polisi maupun alat bukti yang dapat membenarkan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada para korban.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II.

Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam aksi penyekapan sekaligus pemerasan terhadap para korban yang bekerja di sebuah percetakan di wilayah Senen.

Sementara itu, tiga korban masing-masing berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25).

Sebelumnya, mereka disekap setelah dituduh mencuri pelat percetakan di tempat mereka bekerja.

Namun, hasil penyidikan terbaru justru membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup.

Fakta itu memperkuat dugaan bahwa tuduhan pencurian sengaja direkayasa sebagai bagian dari modus untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Kasus ini pun terus didalami penyidik guna mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyekapan dan pemerasan tersebut.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan di Kantor Percetakan, Korban Dipasung dengan Rantai

PENYEKAPAN - Pekerja sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat diduga menjadi korban penyekapan selama sekitar tiga pekan. Terduga pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta korban agar dibebaskan (Tribun Trends/Tribunnews.com/Istimewa/HO)

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban berinisial TS dituduh mencuri.

Saat diinterogasi pelaku, TS mengaku dibantu oleh dua rekannya, AS dan MRJ.

Ketiganya pun disekap dengan kondisi kedua kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi. Penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga pekan.

"Ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," ungkap Kapolsek.

Saat negosiasi dengan keluarga para korban, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dan berjanji bakal melepaskan korban setelah uang tersebut diterima.

Satu dari tiga keluarga korban telah membayar uang tebusan itu yang diminta pelaku.

Namun, pelaku masih tetap menyekap ketiga korban selama tiga pekan.

"Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan dijanjikan korban akan dilepas. Akan tetapi saat uang sudah diterima dari orangtua salah satu korban, namun korban tidak dilepas, melainkan disekap terus," ujar Widodo.

(TribunTrends/TribunJakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.