TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Pengamat Pendidikan Satriawan Salim yang menilai praktik tersebut mencederai dunia pendidikan.
Satriawan menegaskan, dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama para orang tua yang sudah terbebani biaya pendidikan.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Syah Afandin sangat merugikan keluarga siswa, khususnya di tengah biaya pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam pristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid ditengah biaya pendidikan yang masih mahal ya. Baik itu pendidikan dasar atau menengah," kata Satriawan, saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat Kena OTT KPK, Adik Eks Gubernur Sumut, Harta Kekayaan Naik Rp 2 M
Ia menilai praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius yang terus membayangi tata kelola pendidikan nasional.
Kasus dugaan gratifikasi pengadaan seragam sekolah dinilai semakin memperburuk citra dunia pendidikan.
Satriawan mengaku prihatin karena program yang seharusnya membantu kebutuhan siswa justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," ujarnya.
Ia menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Satriawan meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
"Nah ini saya pikir KPK, Kejagung, kepolisian harus betul betul mengawasi secara melekat. Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran. Tentu kita akan kehilangan kompas, arah dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," ucapnya.
Ia juga mengajak para orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan maupun pengadaan kebutuhan sekolah.
Menurut Satriawan, dunia pendidikan semestinya menjadi tempat menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan keteladanan, bukan justru menjadi ruang terjadinya praktik korupsi.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran pendidikan.
Di akhir pernyataannya, Satriawan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pendidikan dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.
"Kami mendesak aparat penegak hukum betul betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar benar memenuhi hak hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," katanya.
KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.
Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.
Baca juga: Sosok Suci Nitia, Istri Kedua Bupati Kuansing Pernah Dilabrak Istri Pertama, Perannya di Kasus Suap
Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi.
Taufik Husein menjelaskan, Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.
Selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa seperti pengadaan seragam sekolah SD yang tidak luput jadi ceruk korupsi.
Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.
Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat.
Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.
Penerimaan gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memperpanjang daftar kejahatan Syah Afandin.
Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap bupati tersebut bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2026.
Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 terbukti menyuap bupati agar memenangkan puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Kini, lembaga antirasuah resmi menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, penyidik menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan.
Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
(TribunTrends/Tribunnews)