TRIBUNKALTIM.CO - Enam bulan sudah ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) hidup dalam ketidakpastian.
Aktivitas operasional puluhan perusahaan batu bara berhenti akibat belum rampungnya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bagi para pekerja, persoalan perizinan kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan telah berubah menjadi ancaman terhadap dapur keluarga.
Baca juga: Isu PHK Sektor Tambang, Disnakertrans Kaltim Imbau Pemutusan Kerja Jadi Pilihan Terakhir
Sekitar 15.000 pekerja tambang kini terdampak perlambatan aktivitas pertambangan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang telah kehilangan pekerjaan, sementara ribuan lainnya masih dibayangi
ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Muara Jawa, Minggu (5/7/2026).
Forum itu menjadi ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keresahan sekaligus meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait perpanjangan IUP.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya menunjukkan dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar berhentinya aktivitas perusahaan.
"Dari hasil pendataan kami, terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Nasib 15.000 Pekerja Tambang di Kalimantan Timur Terancam Akibat Kendala Perizinan
Menurut Soeharto, angka tersebut mencerminkan ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.
Selama berbulan-bulan, para pekerja harus bertahan memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah hingga kebutuhan sehari-hari.
Dampak perlambatan aktivitas tambang, lanjutnya, juga menjalar ke sektor ekonomi masyarakat sekitar.
"Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha," katanya.
Keresahan serupa disampaikan salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto.
Ia mengaku para pekerja kini tidak hanya khawatir kehilangan pekerjaan, tetapi juga takut tidak memperoleh hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan PHK dengan alasan keadaan. (force majeure).
Baca juga: Kutai Timur Perlahan Tak Tergantung ke Sektor Tambang, Kini Menuju Ekonomi Hijau
"Dari total 26 IUP ini, jumlah karyawannya kurang lebih 15 ribu orang. Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat kami khawatirkan. Forum ini menjadi langkah kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Kalau perizinan ini bisa segera diperpanjang, kami bisa bekerja lagi," ungkapnya.
Menurut Gendut, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan terbesar para pekerja.
Kepastian tersebut dinilai tidak hanya membuka kembali lapangan pekerjaan bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah dirumahkan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib mereka.
Selama forum berlangsung, sejumlah pekerja bergantian menceritakan kondisi yang mereka alami sejak operasional perusahaan terhenti.
Ada yang terpaksa menguras tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara sebagian lainnya beralih menjadi pekerja serabutan dengan penghasilan yang jauh dari cukup.
Mereka berharap pemerintah segera menyelesaikan kendala perpanjangan IUP agar aktivitas pertambangan kembali berjalan dan roda perekonomian masyarakat dapat pulih.
Baca juga: Protes Keras Wamen HAM di Unmul, Mahasiswa Bentang Spanduk Pengkhianat Reformasi dan Korban Tambang
Forum Komunikasi IUP–IKN juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur sebelumnya mencatat ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas.
Pemerintah provinsi memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.
Hingga saat ini, laporan resmi yang telah diterima pemerintah baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan tambang lainnya di Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring melambatnya aktivitas pertambangan.
Di daerah yang selama ini menggantungkan denyut ekonominya pada sektor tambang, perlambatan operasional tidak hanya memukul para pekerja.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Direktur Operasional PT KBA Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Warung makan, rumah kontrakan, jasa transportasi hingga pelaku UMKM turut merasakan lesunya perputaran ekonomi.
Sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dibayangi ketidakpastian sepanjang 2026.
Kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta belum rampungnya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri batu bara.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menegaskan hingga kini belum ada data pasti mengenai jumlah pekerja yang terdampak secara keseluruhan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan data PHK lebih akurat berada di pemerintah kabupaten dan kota karena mereka berhubungan langsung dengan perusahaan di wilayah masing-masing.
Baca juga: 8 Perkara Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Tuntas, Satgas IKN Fokus Rehabilitasi Lahan
"Data PHK lebih tepat ditanyakan kepada dinas kabupaten/kota," ujar Rozani, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda sehingga dampak perlambatan sektor pertambangan tidak bisa disamaratakan.
Sementara itu, terkait prediksi meningkatnya angka pengangguran akibat kebijakan di sektor pertambangan, Rozani menyebut perhitungannya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Terkait simulasi pengangguran sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat, silakan ditanyakan ke Badan
Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Meski belum memiliki angka pasti, Disnakertrans Kaltim meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah PHK.
Penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan dinilai menjadi upaya terbaik untuk mencegah pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Hijaukan Bekas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, OIKN Dorong Pemulihan Kawasan Konservasi
"PHK adalah pilihan terakhir. Perundingan bipartit antara pekerja dengan pemberi kerja dalam rangka pencegahan PHK merupakan langkah terbaik," tegas Rozani.
Ia menambahkan, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk melaporkan proses tersebut kepada dinas tenaga kerja setempat.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila PHK terjadi, pastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rozani juga mengimbau pekerja yang terdampak PHK segera memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sementara selama mencari pekerjaan baru.
"Pekerja yang terkena PHK dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan manfaat JKP," pungkasnya. (*)