TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah peserta didik beserta wali murid masih mempertanyakan penyebab bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 belum diterima, meskipun telah terdaftar atau mengusulkan diri sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa proses penyaluran dana PIP tidak hanya ditentukan oleh status penerima.
Kelengkapan data, kondisi rekening, hingga tahapan distribusi bantuan juga menjadi faktor yang memengaruhi pencairan.
Untuk mengetahui status bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Cair Juli 2026, Ini Cara Cek Status Penerima dan Tanda Dana Masuk Rekening
Merujuk pada keterangan resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut sejumlah alasan yang dapat menyebabkan dana PIP belum dapat dicairkan:
1. Belum Ditetapkan sebagai Penerima PIP Tahun 2026
Peserta didik yang belum tercantum sebagai penerima bantuan pada tahun berjalan belum bisa memperoleh pencairan dana.
Karena itu, status penerima perlu dipantau secara berkala melalui situs resmi PIP atau dengan menghubungi operator sekolah.
2. Informasi Rekening Bermasalah atau Sudah Berubah
Penyaluran bantuan dapat tertunda apabila rekening yang terdaftar sudah tidak aktif, mengalami pergantian nomor, atau datanya tidak sesuai dengan yang tercatat di sekolah.
Orang tua maupun siswa disarankan memastikan rekening masih aktif dan segera memperbarui data jika terdapat perubahan.
3. Bantuan Sudah Pernah Disalurkan
Tidak sedikit penerima yang mengira dana belum cair, padahal bantuan sebenarnya sudah masuk ke rekening sebelumnya.
Untuk memastikannya, Kemendikdasmen menyarankan agar penerima memeriksa mutasi rekening atau buku tabungan pada bank penyalur.
4. Status Masih SK Nominasi
Peserta didik yang masih berstatus SK Nominasi belum dapat langsung mencairkan dana PIP.
Proses pencairan baru bisa dilakukan setelah nama penerima masuk ke dalam SK Pemberian PIP dan rekening telah dinyatakan aktif oleh bank penyalur.
5. Dana Dikembalikan ke Kas Negara
Bantuan PIP juga dapat dikembalikan ke kas negara apabila penerima pada periode sebelumnya tidak melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemendikdasmen menyediakan layanan pengecekan penerima PIP secara daring melalui situs resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman PIP Kemendikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id/
2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga.
5. Isi kode verifikasi (captcha).
6. Klik Cek Penerima PIP.
7. Sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi pencairan apabila data tersedia.
Setelah melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan status penerima, antara lain:
Apabila dana belum masuk ke rekening, Kemendikdasmen menyarankan agar siswa atau orang tua:
Perlu diketahui, penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan setiap penerima dapat berbeda. (*)