TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak krusial di meja hijau.
Menjelang pembacaan amar putusan majelis hakim, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengedepankan transparansi mengenai jalannya persidangan.
Sebagai informasi, perkara memilukan yang melibatkan terdakwa anak berinisial F (15) dan korban A (10) tersebut, terjadi lebih dari satu tahun lalu, tepatnya Mei 2025 di lingkungan tempat mengaji di sebuah masjid di kawasan Sorosutan, dengan modus iming-iming uang, pemaksaan, penarikan, hingga ancaman fisik.
Kuasa hukum korban, Ardani Wibowo Maha, menuturkan bahwa pihaknya pun sudah mengadukan langsung kasus ini kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, beberapa waktu lalu.
Melalui agenda open house rutin setiap Rabu di Balai Kota, ia menyebut, ada arahan langsung dari Wali Kota, supaya jajaran staf terkait bersurat kepada Mantri Pamong Praja untuk mendampingi keluarga korban, guna mendapatkan pembaruan informasi terkini dari kejaksaan.
"Harapannya A dan keluarga mendapatkan hak-haknya sebagai korban. Selain itu, kami juga mendesak agar terdakwa dihukum setimpal," tandasnya, Minggu (5/7/2026).
Dijelaskan, setiap minggunya, persidangan digelar secara tertutup, dan telah melewati rentetan agenda tuntutan serta pledoi, hingga kini tinggal menghitung hari menuju sidang putusan.
Di sisi lain, orang tua korban berinisial T, tak mampu menyembunyikan rasa kecewa lantaran minimnya keterbukaan informasi, di mana akses mengenai substansi penuntutan seolah sulit digapai.
"Kami hanya ingin transparansi. Sampai mana proses persidangannya, kemudian apa saja isinya. Kami sudah mengikuti arahan birokrasi, tapi tindak lanjutnya masih minim," tandasnya.
T menceritakan, selama ini nyaris tidak ada kepedulian memadai dari pengurus masjid tempat korban dulunya aktif mengaji.
T mengkhawatirkan masa depan mental sang anak yang hancur akibat peristiwa tersebut.
Karena itu, restitusi untuk pemulihan psikis jangka panjang bagi sang buah hati menjadi hal mutlak yang terus diperjuangkan di meja hijau.
Kekecewaan keluarga korban kian berlipat ganda karena mereka mengendus adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan narasi disabilitas intelektual yang melekat pada terdakwa F, agar remaja 15 tahun tersebut dapat melenggang bebas dari jerat pidana.
Keresahan ini diperkuat oleh fakta di lingkungan tempat tinggalnya, di mana terdakwa F masih bebas beraktivitas secara normal, mengendarai sepeda motor, dan bersosialisasi dengan warga sekitar tanpa beban moral.
"Tidak ada efek jera atau sanksi sosial yang berarti. Kami takut ini dianggap biasa oleh warga setempat. Seharusnya, meski statusnya terdakwa, ada pengawasan atau batasan yang jelas agar tidak mencederai rasa keadilan bagi korban yang masih trauma," pungkasnya. (aka)