TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai titik dalam giat operasi untuk memberantas peredaran miras yang digelar Jumat-Minggu (3-5/7/2026).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, operasi yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) dilakukan di permukiman Jalan Bang Malang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon dari seorang pria berinisial ACS (28).
"Petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan 17 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari seorang pria berinisial ACS (28). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," katanya, Minggu (5/7/2026).
Masih pada hari yang sama, polisi juga berhasil menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran miras satu rumah di Dusun Kradenan, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial YI. Di rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa mobil Honda Mobilio yang berada di lokasi, petugas menemukan tiga dus berisi minuman beralkohol," beber Rita.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagasi sepeda motor Honda Beat dan kembali ditemukan dua botol miras.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 28 botol miras, terdiri atas 18 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur Lychee Atlas, dan 3 botol Bir Singaraja, serta dua botol Anggur Kolesom yang ditemukan di bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu (4-5/7/2026), polisi kembali menggelar pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Dalam satu malam, pihaknya berhasil menyasar tujuh lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 186 botol miras.
Barang bukti tersebut terdiri atas 112 botol minuman beralkohol pabrikan dan 74 botol miras oplosan berbagai jenis.
Selain itu, petugas kepolisian juga kembali mengamankan beberapa orang yang menjadi pengedar miras ilegal tersebut.
Tujuh lokasi sasaran operasi tersebut berada di Outlet 23, Jalan Parangtritis Kilometer 10,5, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul; di Jalan Tentara Pelajar, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul; di tiga titik Kapanewon Sewon; kawasan Lapangan Wijirejo Kapanewon Pandak; serta wilayah Keputren, Kapanewon Pleret.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kami akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungannya," ujarnya.
Penyalahgunaan obaya
Sementara itu, polisi juga menangkap pemuda Imogiri yang diduga kerap menyalahgunakan obat-obatan berbahaya (Obaya).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, sebelum pengamanan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba.
"Tersangka berinisial AS (31), warga Kapanewon Imogiri. Ia ditangkap di rumahnya, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB," ungkapnya, Minggu (5/7/2026).
Disampaikannya, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi serta 20 tablet Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan bertuliskan Calmlet.
Baca juga: Modus Baru, Polisi Ungkap Seorang Warga Bantul Simpan dan Jual Miras Ilegal di Samping Rumah
Seluruh barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, AS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh puluhan tablet alprazolam tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial K seharga Rp370.000," ujar Rita.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin yang sah untuk memiliki maupun menyimpan psikotropika tersebut," terang Rita.
Atas kejadian itu, AS (31) disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut," tandas Rita. (nei)