Tak Punya Uang di Bali, Pria Sumba Barat Gasak iPhone 11 Saat Korban Ketiduran di Teras Toko
Putu Kartika Viktriani July 06, 2026 10:23 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Kuta Selatan berhasil meringkas seorang pria berinisial TUA (39) setelah nekat menggasak ponsel milik seorang pemuda yang tengah tertidur lelap di teras toko di Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pelaku asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur tersebut memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh telepon genggamnya begitu saja di lantai.

Peristiwa ini menimpa DPJ (20), seorang pemuda asal Banyuwangi yang sedang berada di halaman teras toko, Jalan Nuansa Utama Selatan, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

Saat kejadian itu, korban diketahui tertidur di lokasi tersebut sejak Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. 

"Saat terbangun tiga jam kemudian, ponsel pintar miliknya sudah raib," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Senin 6 Juli 2026.

 

"Korban mendapati iPhone 11 miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA," imbuhnya.

Menyadari ponselnya hilang, korban langsung memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

Baca juga: Kasus Pencurian di Bali : Pria Bertato Curi Rokok di Gianyar, Motor Baru Digondol Maling di Buleleng

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal mendekati korban yang sedang terlelap dan menggasak ponselnya pada pukul 05.33 WITA. 

Berbekal bukti itu, korban langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan.

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil HP yang diletakkan di samping korban," kata Iptu Gede Adi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. 

Setelah mengantongi ciri-ciri fisik pelaku dari rekaman kamera pengawas, polisi melakukan penyelidikan mendalam di kawasan Taman Griya, Badung.

Informasi dari masyarakat sekitar akhirnya mengarah pada sebuah rumah kos yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya tanpa perlawanan," tutur Kasi Humas.

Saat diinterogasi petugas dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, TUA tidak dapat mengelak lagi. 

TUA akhirnya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempatnya menyembunyikan barang bukti hasil curian tersebut.

"Pelaku mengakui beraksi seorang diri dengan modus memanfaatkan korban yang tertidur," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. 

Ponsel hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku juga mengaku bahwa aksi kriminal ini baru pertama kali dilakukannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 5.250.000.

"Motif utamanya ekonomi, pelaku berniat menjual ponsel tersebut," beber Kasi Humas.

Selain mengamankan pelaku TUA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11 warna putih milik korban.

Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya, yakni kaos hitam bertuliskan panther black beer dan celana pendek bermotif belang hitam-putih. 

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di mako Polsek Kuta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.