Sosok Ahli Psikologi Forensik yang Prediksi Hukuman Taufik Hidayat Bakal Ringan, Maksimal 12 Tahun
Putra Dewangga Candra Seta July 06, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id – Kasus penganiayaan sadis yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik.

Di tengah derasnya tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, muncul sorotan bahwa ancaman pidana yang diatur dalam KUHP baru dinilai belum sebanding dengan penderitaan korban.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril mengingatkan masyarakat agar bersiap menghadapi kemungkinan vonis yang dianggap jauh lebih ringan dari ekspektasi publik.

Menurutnya, konstruksi hukum dalam KUHP baru membuat ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku penganiayaan berat berencana yang tidak menyebabkan kematian hanya mencapai 12 tahun penjara.

Pandangan tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban, terutama dalam perkara yang menimbulkan luka fisik permanen dan trauma berkepanjangan.

Ancaman Hukuman Maksimal Taufik Hidayat Jadi Sorotan

CEMBURU - tersangka penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Terungkap alasannya tega melakukan hal itu.
CEMBURU - tersangka penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Terungkap alasannya tega melakukan hal itu. (kompas.com)

Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan terhadap korban selama sekitar tiga tahun.

 Sebelum akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, Taufik Hidayat diduga melakukan serangkaian penganiayaan berat terhadap korban.

Korban disebut mengalami berbagai kekerasan yang mengakibatkan luka serius, mulai dari mata yang ditusuk hingga mengalami kebutaan, bibir yang digunting, hingga tubuh yang disundut menggunakan rokok.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan luas dari masyarakat.

Banyak pihak berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan tidak sedikit yang menginginkan pidana penjara seumur hidup mengingat beratnya penderitaan korban.

Namun, menurut Reza Indragiri Amril, ketentuan hukum yang berlaku saat ini dapat menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Reza Indragiri: Publik Perlu Siap Menghadapi "Antiklimaks"

Reza menilai masyarakat perlu memahami bahwa proses persidangan nanti kemungkinan menghadirkan situasi yang berbeda dengan ekspektasi publik.

Menurutnya, KUHP baru mulai menggeser pendekatan hukum yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan (retributif) menuju pendekatan yang lebih humanis dan korektif.

Dalam ketentuan tersebut, tindak penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana tetapi tidak sampai menghilangkan nyawa korban hanya diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026.

Baca juga: Ini Alasan YTR Tak Kabur Meski Disekap dan Dianiaya Taufik Hidayat, Penasaran Hotman Paris Terjawab

Potensi Remisi Dinilai Memperbesar Kekecewaan Publik

Reza menjelaskan bahwa vonis maksimal bukan berarti pelaku pasti menjalani hukuman penuh hingga 12 tahun.

Apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, seorang narapidana tetap dapat memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana lainnya selama berkelakuan baik di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan ironi di tengah masyarakat karena pelaku memiliki peluang bebas lebih cepat, sementara korban harus menjalani dampak fisik dan psikologis seumur hidup.

"Dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya."

"Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.

Perdebatan soal Rasa Keadilan Kembali Mengemuka

Kasus Taufik Hidayat kembali memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara tujuan pemidanaan dan rasa keadilan bagi korban.

Di satu sisi, KUHP baru mengusung pendekatan yang lebih humanis terhadap pelaku tindak pidana.

Di sisi lain, kasus dengan dampak luka permanen seperti ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan apakah ancaman pidana yang tersedia sudah mencerminkan tingkat keparahan perbuatan.

Perlu dicatat bahwa besaran hukuman terhadap Taufik Hidayat nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai reformasi hukum pidana belum berhenti pada saat KUHP baru diberlakukan. Sorotan publik bukan hanya tertuju pada tindakan pelaku, tetapi juga pada batas maksimum hukuman yang dapat dijatuhkan pengadilan.

Apabila nantinya vonis yang dijatuhkan berada jauh di bawah ekspektasi masyarakat, potensi munculnya kritik terhadap sistem pemidanaan sangat terbuka. Namun demikian, putusan hakim tetap harus didasarkan pada pembuktian di persidangan dan ketentuan hukum positif, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Sosok Reza Indragiri

Melansir dari Tribunnewswiki, Reza Indragiri Amriel adalah ahli psikologi forensik asal Jakarta, Indonesia.

Nama Reza Indragiri sudah cukup dikenal masyarakat tanah air karena kerap muncul di televisi sebagai pakar psikologi forensik.

Selain itu, Reza Indragiri juga berhasil menyandang predikat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.

Reza sendiri tercatat aktif berkarier sebagai seorang dosen dan juga sebagai anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM.

Reza Indragiri Amriel lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1974.

Reza Indragiri mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Psikologi dan lulus pada tahun 1998.

Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.

Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.

Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.

Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.

Kelakuan Bejat Taufik Hidayat Selama Sekap Perempuan Bandung

Sebelumnya, Terungkap kelakuan bejat Taufik Hidayat  (30) saat masih menyekap YTR (29), perempuan asal Tancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terungkap.

Ternyata, Taufik Hidayat sempat berkencan dengan perempuan lain saat YTR masih dalam penguasaannya.

Hal ini awalnya terungkap dalam video yang beredar viral di media sosial. 

Dalam video itu tampak Taufik berada di di sebuah hotel di wilayah Jatinangor, Jawa Barat. 

Pria berusia 30 tahun itu terlihat membawa seorang wanita di sebuah hotel tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya video yang tersebar di media sosial tersebut.

Hendra mengaku bahwa penyidik telah mengonfirmasi kepada tersangka dan membenarkan bahwa orang dalam video itu adalah Taufik Hidayat sebelum dilakukan penangkapan.

“Yang bersangkutan berada di salah satu penginapan ya, di Jawa Barat ini dengan salah seorang wanita, kami telah lakukan proses penyidikan kepada yang bersangkutan, dan TH mengakui, ya,” kata Hendra saat HUT Bhayangkara ke-78 di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).

Hendra menyebut bahwa peristiwa dalam video tersebut dilakukan usai tersangka mengunduh beberapa aplikasi dan melakukan kontak dengan wanita tersebut.

Setelah berkenalan beberapa hari, keduanya menjalin hubungan.

“Kemudian melakukan check-in dan kemudian melakukan hubungan suami istri di situ, tapi kemudian hubungannya menjadi renggang karena keinginan si wanita ini pulang cepat,” katanya.

Hendra menegaskan bahwa tersangka mengakui dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia lupa waktu tepatnya.

“Yang bersangkutan mengakui, tetapi tanggal dan waktunya dia lupa. Tetapi yang ada di CCTV itu adalah yang bersangkutan yaitu TH sendiri,” katanya.

Hendra memastikan peristiwa itu terjadi saat Taufik masih menguasai korban YTR.

"YTR masih dalam penguasaannya dan tentu si L ini hanya untuk selingan Taufik selama melakukan penyekapan ke YTR," ujarnya.

Kronologi utuh dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.

Terkait narasi di video yang beredar bahwa TH membawa ponsel perempuan tersebut.

Hendra mengatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

“Untuk yang terkait ini masih kita dalami karena belum kita tanyakan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.