TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Maros dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang berada di kawasan perdesaan maupun perkotaan.
Pajak ini dibayarkan oleh masyarakat yang memiliki rumah, ruko, toko, lahan kosong, kebun, maupun bangunan lainnya yang telah ditetapkan sebagai objek pajak oleh pemerintah daerah.
Dana yang diperoleh dari pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Sosok Nurul Magfirah Guru Maros Raih Emas MTQ Porsenijar PGRI Sulsel 2026
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen bagi seluruh wajib pajak.
Program ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan program penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini belum sempat melunasi kewajiban pajaknya karena terbebani sanksi administrasi.
“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen,” katanya saat ditemui usai upacara, Senin (6/7/2026).
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut , masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya, sedangkan seluruh denda administrasi akan dihapus selama periode kebijakan berlangsung.
Chaidir berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," sebutnya.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan hingga saat ini realisasi PAD sudah Rp13,7 miliar atau 33,21 persen dari target.
"Target PBB tahun ini Rp41,5 miliar," ujarnya.
Ferdi mengatakan masih terdapat sejumlah wilayah yang memiliki tunggakan PBB cukup besar.
Objek pajak yang paling banyak menunggak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.
Selain itu, masih ada beberapa kecamatan yang realisasi penerimaan PBB-P2 masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Data Bapenda menunjukkan Kecamatan Mandai baru membukukan penerimaan sekitar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target sebesar Rp22,1 miliar.
Sementara Kecamatan Moncongloe telah merealisasikan penerimaan sekitar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
"Kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi hingga saat ini adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang," sebutnya.