SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Sejumlah komoditas kebutuhan pokok di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengalami kenaikan harga pada awal pekan kedua Juli 2026.
Komoditas yang mengalami kenaikan didominasi cabai dan bawang, sementara harga daging ayam, gula pasir, dan telur ayam ras masih relatif stabil.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Musi Rawas yang diterima Sripoku.com, Senin (6/7/2026), kenaikan harga terjadi di dua pasar tradisional terbesar, yakni Pasar B Srikaton dan Pasar Megang Sakti.
Di Pasar B Srikaton, harga cabai merah keriting naik Rp3.000 menjadi Rp55.000 per kilogram. Cabai rawit hijau juga naik Rp4.000 menjadi Rp38.000 per kilogram.
Sementara cabai merah besar bertahan di harga Rp48.000 per kilogram dan cabai rawit merah tetap Rp70.000 per kilogram.
Di Pasar Megang Sakti, kenaikan harga cabai lebih tinggi. Cabai merah keriting naik Rp10.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, cabai merah besar naik Rp5.000 menjadi Rp50.000 per kilogram, dan cabai rawit hijau naik Rp10.000 menjadi Rp48.000 per kilogram. Sementara cabai rawit merah justru turun Rp10.000 menjadi Rp70.000 per kilogram.
Komoditas bawang juga mengalami kenaikan harga. Di Pasar B Srikaton, bawang merah naik menjadi Rp38.000 per kilogram dan bawang putih menjadi Rp40.000 per kilogram.
Sedangkan di Pasar Megang Sakti, harga bawang merah naik menjadi Rp45.000 per kilogram, sementara bawang putih kini dijual Rp40.000 per kilogram.
Untuk komoditas lainnya, harga daging ayam potong di Pasar B Srikaton masih bertahan di Rp37.000 per kilogram dan di Pasar Megang Sakti Rp40.000 per kilogram.
Harga gula pasir lokal juga masih stabil di angka Rp18.000 per kilogram di kedua pasar. Sementara telur ayam ras dijual Rp50.000 per karpet.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Musi Rawas, Fatimah, mengatakan perubahan harga tersebut berdasarkan hasil pemantauan rutin petugas lapangan yang dilakukan setiap hari.
"Setiap hari kami memantau harga kebutuhan pokok melalui petugas lapangan. Hasil pantauan ini kami laporkan ke Disperindag Provinsi Sumsel," kata Fatimah, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, perubahan harga kebutuhan pokok merupakan kondisi yang wajar karena dipengaruhi ketersediaan stok dan tingkat permintaan masyarakat.
"Harga akan naik ketika stok sedikit sementara permintaan tinggi. Sebaliknya, harga akan turun jika stok di pedagang melimpah," jelasnya.
Ia juga mengimbau pedagang agar tidak memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara berlebihan serta meminta masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan agar ketersediaan barang tetap terjaga.
"Kepada pedagang kami mengimbau jangan memainkan harga untuk mencari keuntungan berlebihan. Sedangkan kepada masyarakat, belanjalah secukupnya agar stok tetap tersedia," pungkasnya.