Berbekal Modus Ngaku Sudah Beli, Dua Pria Sukses Gasak Alpukat di Way Jepara
taryono July 06, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Modus mengaku telah membeli buah alpukat dari pemilik kebun dimanfaatkan dua pria untuk melancarkan aksi pencurian di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. 

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Pengeroyokan di Metro, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Dalih tersebut membuat penjaga kebun percaya hingga mempersilakan keduanya memetik dan membawa hasil panen. 

Belakangan diketahui, pengakuan itu hanya akal-akalan karena pemilik kebun sama sekali tidak pernah melakukan transaksi penjualan buah alpukat.

Aksi tersebut akhirnya berujung penangkapan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dibantu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku berinisial SU (38) dan KA (42), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.

Menurut AKP Gobel, para pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura telah membeli buah alpukat dari pemilik kebun sehingga berhasil meyakinkan penjaga.

“Pelaku mengaku sudah membeli buah alpukat tersebut. Karena percaya, penjaga kebun kemudian mengizinkan keduanya memetik dan membawa hasil panen,” ujar AKP Gobel, Minggu (5/7/2026).

Kecurigaan muncul setelah pemilik kebun memastikan tidak pernah menjual buah alpukat kepada siapa pun. Mengetahui telah menjadi korban pencurian, penjaga kebun segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kurang dari dua hari setelah kejadian, polisi membekuk SU dan KA pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Melinting.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” lanjut AKP Gobel.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu bilah golok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, SU dan KA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.