Polisi Kembangkan Kasus Pengeroyokan di Metro, Tiga Pelaku Sudah Diamankan
taryono July 06, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro – Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung 6 Juli 2026, Bandar Lampung hingga Way Kanan Berpotensi Diguyur Hujan

Sejauh ini, Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, sementara penyidik masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. 

“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo.

AKP Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NM (19), DK (18), dan AS (23), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial SR (23), warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, saat melintas bersama rekannya AR (25), tiba-tiba diadang sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang dengan mengendarai lima sepeda motor.

Tanpa pemicu yang jelas, rombongan tersebut langsung melontarkan kata-kata kasar sebelum menganiaya korban secara bersama-sama. 

Akibat serangan itu, SR mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, lecet di punggung, luka robek pada kaki, serta memar di kepala hingga tak sadarkan diri. 

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Azizah Kota Metro untuk menjalani perawatan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap DK (18) berikut satu helm abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni NM (19) dan AS (23), di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Azizah Metro, satu helm berwarna abu-abu, serta satu senjata tajam jenis senjer. 

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.