Bupati Langkat Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, JPPI: Pendidikan Dikelola Seperti Proyek Politik
Rita Noor Shobah July 06, 2026 10:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menuntut pengembalian aset dan anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus hukum yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin.

Menurut Ubaid, dana pendidikan merupakan hak konstitusional peserta didik yang wajib dipulihkan demi menjamin kualitas pembelajaran di daerah.

Ia menegaskan bahwa kasus di Langkat menunjukkan anggaran pendidikan di tingkat daerah masih rawan diselewengkan oleh oknum birokrasi.

Baca juga: Kakak Beradik Terjerat Korupsi saat Jabat Bupati Langkat, Syah Afandin Senasib dengan Syamsul Arifin

Kerentanan itu, kata Ubaid, muncul karena besarnya nilai anggaran, banyaknya paket proyek pengadaan, lemahnya pengawasan, serta dominannya relasi kuasa bupati terhadap dinas pendidikan hingga kepala sekolah.

Relasi kuasa berarti hubungan kekuasaan yang sangat kuat antara pejabat daerah dengan bawahan, sehingga membuka peluang penyalahgunaan.

"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas sangat dominan. Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujar Ubaid Matraji, Minggu (5/7/2026).

Bahaya Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Secara khusus, JPPI menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam pusaran kasus hukum Syah Afandin.

Ubaid memperingatkan bahwa kepala sekolah yang terpilih atas dasar setoran transaksional, bukan kompetensi dan integritas, akan merusak mutu pembelajaran dan masa depan murid secara sistemis.

Baca juga: Korupsi Bupati Langkat: Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Seragam SD Dikorupsi, Jual Beli Jabatan Kepsek

"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi keuangan akan cenderung fokus mencari cara balik modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah," lanjutnya.

Kasus di Langkat ini diharapkan menjadi alarm keras nasional bahwa pemenuhan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan jika tata kelolanya masih koruptif dan minim pengawasan publik.

Untuk itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk oknum dinas, penyedia proyek, hingga makelar politik.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak segera melakukan audit khusus terhadap tata kelola mutasi kepala sekolah dan pengadaan barang jasa di Dinas Pendidikan Langkat.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai modus korupsi di Langkat tersebut mengindikasikan adanya praktik yang dirancang secara sistematis oleh pelaku.

Baca juga: Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK, Nilai Korupsi Tembus Rp 4,4 Miliar

Fickar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan pasal pemberat dalam persidangan, serta menutup celah penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku kasus korupsi sektor publik.

"Hukum harus ditegakkan secara konsisten. Perbuatan jahat lainnya dapat menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun persidangan. Restorative justice sama sekali tidak relevan diterapkan pada pelaku seperti ini," tegasnya.

Ia menambahkan, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan korupsi yang tinggi karena mengelola porsi anggaran yang sangat besar dari APBN maupun APBD.

Celah korupsi ini kian terbuka lebar karena keberhasilan penggunaan anggaran pendidikan kerap kali sulit diukur secara instan, sehingga pengawasan ketat masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci utama.

"Selama ini, pelaksanaan penggelaran anggaran pendidikan sering kali diukur sebatas formalitas kelas-kelas yang berjalan, tanpa memperhitungkan hasil riil kecerdasan peserta didik. Oleh karena itu, potensi korupsinya sangat besar dan pengawasan masyarakat harus diberikan tempat yang istimewa," pungkas Fickar.

Korupsi Seragam Sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka. 

KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur, melainkan juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial. 

Sang bupati terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), pengangkatan kepala sekolah, hingga mutasi jabatan pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. 

Ia menegaskan bahwa Syah Afandin mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Ditangkap Bersama Rekanan, Menghilang Saat Jamuan Durian Apkasi

Mengorbankan Masa Depan Pendidikan Anak

Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi. 

Taufik Husein menjelaskan bahwa Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.

Selain posisi petinggi sekolah, sang bupati juga menyasar kebutuhan pokok para siswa. 

Taufik menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah SD tidak luput menjadi ceruk korupsi. 

Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.

Jual Beli Jabatan Picu Keresahan ASN

Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat. 

Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.

Penerimaan gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memperpanjang daftar kejahatan Syah Afandin. 

Sebelumnya, tim satgas KPK menangkap bupati tersebut bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2026. 

Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 terbukti menyuap bupati agar memenangkan puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Kini, lembaga antirasuah resmi menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara itu, penyidik menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan. 

Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.