Korupsi Bupati Kuansing: Potong Dana Petani, Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli Hingga Suap Jabatan
Christoper Desmawangga July 06, 2026 10:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah kini tengah fokus mendalami aliran dana dalam sebuah amplop misterius yang diduga diserahkan oleh sang bupati kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli.

Penyelidikan ini diarahkan untuk memperjelas konstruksi hukum dan asal-usul uang yang disinyalir kuat berkaitan dengan pengurusan izin konsesi pemanfaatan lahan sengketa di daerah tersebut.

Baca juga: KPK Tetap Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Berdasarkan temuan awal tim penyidik, aliran dana yang terkumpul dalam amplop tersebut diduga bersumber dari pemotongan dana hak ekonomi masyarakat bawah secara sepihak.

Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya menjadi hak milik para petani lokal diduga dikoordinasikan secara terstruktur untuk memuluskan kepentingan birokrasi di tingkat kementerian pusat.

Selain sengketa kawasan hutan, bupati petahana ini juga dijerat atas kasus suap jual-beli jabatan strategis kedinasan yang melibatkan sejumlah pengusaha kontraktor daerah.

Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka dinilai semakin canggih dengan menggunakan skema pencucian uang bermodus pembiayaan kredit otomotif jangka panjang.

Skema mencicil kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah ini diduga sengaja dipilih guna mengunci stabilitas posisi jabatan birokrat yang bersangkutan dari risiko mutasi.

KPK kini telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam klaster korupsi suap jabatan dan langsung melakukan penahanan badan demi kepentingan proses hukum.

Baca juga: Respons KPK setelah Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, temuan amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.

“Nah, itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujar dia.

Menurut dia, KPK saat ini sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing.

Dia mengatakan, jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.

"Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah, ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," ujar dia.

Baca juga: Respons Japto Soerjosoemarno Usai 5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari

KPK juga menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik.

“With kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambung dia.

Taufik menuturkan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

"Namun, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ujar dia.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Menpora, Dito Ariotedjo terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Fokus Pemeriksaan

Di sisi lain, Taufik menjelaskan, Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” tutur dia.

Taufik mengatakan, Zulkarnaen membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miiliar dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata dia.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Baca juga: Periksa Japto dalam Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Telusuri Aset dari Jasa Pengamanan

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.

“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” ujar dia.

Taufik mengatakan, proyek yang diincar Ardiles di antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Ia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Dia bilang, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.

“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miiliar,” kata Taufik.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.

Zulkarnaen dan Ardiles (Pemberi Suap): Disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suhardiman Amby (Penerima Suap): Diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.