Laporan Warga Berbuah Penertiban, Polisi Bakar Stingkai PETI di Belakang Masjid
Firmauli Sihaloho July 06, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Aktivitas dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian.

Berawal dari laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110, personel gabungan Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menyisir lokasi hingga menemukan satu unit alat tambang jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya.

Untuk mencegah alat itu kembali digunakan, polisi langsung memusnahkannya dengan cara dibakar di lokasi.

Penertiban tersebut berlangsung pada Minggu (5/7/2026).

"Sekitar pukul 13.10 WIB, masuk laporan masyarakat melalui Call Center 110 SPKT Polres Kuansing terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kelurahan Simpang Tiga, kemudian laporan itu diteruskan ke kami, karena masih wilayah Polsek Kuantan Tengah," ujar Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Senin (6/7/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Mapolsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju bekas kolam ikan di belakang Masjid Mekkah, Kelurahan Simpang Tiga.

Saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak lagi berlangsung.

Baca juga: Badai Hukum di Kuansing Belum Reda, Giliran Rumah Kadisbunnak Kuansing Digeledah KPK

Baca juga: Promosikan Durian Lokal, Pemkab Bengkalis Dukung Iven Durian Fest 

Petugas pun hanya menemukan satu unit stingkai dalam kondisi tidak beroperasi dan diduga sengaja ditinggalkan pemiliknya untuk menghindari penindakan.

"Kami langsung memusnahkan stingkai dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus potensi berulangnya aktivitas PETI di lokasi tersebut," ujar AKP Linter.

Linter menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan aktivitas PETI melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti secara profesional. Polri berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Linter Sihaloho.

Ia menambahkan, keberhasilan penertiban tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lingkungannya.

Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku PETI yang selama ini kerap berpindah-pindah lokasi.

"Kamin mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan respons cepat atas setiap laporan, diharapkan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum dapat terus ditekan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Linter Sihaloho.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.