POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk pemilik lokasi berinisial Asiung (40) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka bersama personel Polsek Pemali.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Ipda Reka setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung 12 kilogram masih berlangsung.
"Kami telah mengintai aktivitas ini berdasarkan laporan warga. Saat kami gerebek mereka sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," kata Mauldi.
Selain Asiung, polisi juga mengamankan dua pekerja yang berada di lokasi, yakni Hendri (40) dan Doyok (50). Satu orang lainnya turut diperiksa untuk mendalami keterlibatan dalam praktik tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 151 tabung elpiji 3 kilogram, 20 tabung elpiji 12 kilogram yang telah terisi dan tersegel, enam tabung 12 kilogram yang masih dalam proses pengisian menggunakan selang regulator, serta 26 tabung kosong.
Petugas juga mengamankan 13 bungkus segel tutup tabung berisi total 650 segel, 37 segel lepas, 50 karet tabung, satu timbangan manual, uang tunai Rp720 ribu, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisasi," ujar Mauldi.
Beli di Pangkalan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap pelaku memperoleh tabung elpiji subsidi dari pangkalan dalam jumlah besar.
Gas dari tabung 3 kilogram kemudian dipindahkan secara manual ke tabung 12 kilogram sebelum dipasarkan ke sejumlah toko di wilayah Bangka.
Menurut Mauldi, pelaku membeli tabung elpiji subsidi seharga sekitar Rp25 ribu.
Isi empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, lalu dijual seharga Rp240 ribu per tabung. Dengan demikian, pelaku untung kotor sebesar Rp215 ribu.
"Pelaku telah menjalankan usaha ini kurang lebih tiga bulan. Mobil operasional yang digunakan untuk mengangkut tabung sebelum maupun sesudah dioplos juga kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Uang tunai Rp720 ribu yang diamankan merupakan hasil penjualan tiga tabung elpiji 12 kilogram pada hari penggerebekan.
Proses Oplos
Dalam pemeriksaan, Asiung mengakui seluruh proses pengoplosan dilakukan secara manual menggunakan selang sederhana. Untuk mempercepat perpindahan gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu. Ia menyebut proses pengisian satu tabung memerlukan waktu sekitar satu jam.
"Satu jam untuk satu tabung 12 kilogram. Satu tabung 12 kilogram isinya empat tabung gas elpiji 3 kilogram," ujar Asiung.
Polisi menilai metode tersebut sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keselamatan. Risiko kebocoran gas maupun ledakan dapat mengancam pelaku sekaligus warga di sekitar lokasi.
"Praktik ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan. Selain merugikan negara, masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi juga menjadi korban akibat penyalahgunaan distribusi elpiji," tegas Mauldi.
Ia menambahkan, penyalahgunaan gas bersubsidi bukan hanya merupakan tindak pidana ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan elpiji bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Oknum Pangkalan
Saat ini penyidik masih mendalami asal pasokan tabung subsidi yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pangkalan maupun pihak lain dalam rantai distribusi.
Polisi juga menelusuri jaringan pemasaran gas oplosan yang berdasarkan pengakuan tersangka dipasok ke sejumlah toko.
"Untuk sementara kami telah menetapkan pemilik lokasi atas nama Asiung sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Mauldi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka.
Ratusan tabung elpiji yang disita tampak berjajar di halaman belakang markas kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Bangka memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan maupun pengoplosan gas bersubsidi agar distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.
(Posbelitung.co/Adi Saputra)