TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi ancaman serius yang menghantui banyak keluarga di Indonesia.
Tingginya angka kekerasan setiap tahun menunjukkan persoalan ini belum juga menemukan titik terang.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sepanjang 2025 terdapat 14.795 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Dari jumlah tersebut, korban yang terdampak mencapai belasan ribu orang.
Temuan Komnas Perempuan juga memperlihatkan bahwa kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni sebesar 37,51 persen.
Sementara itu, kekerasan psikis menempati urutan kedua dengan persentase mencapai 32,48 persen.
Maraknya angka KDRT tersebut semakin menjadi sorotan setelah sejumlah kasus viral bermunculan di berbagai daerah.
Baca juga: Ulah Bejat Aiptu N, Tontonkan Video Asusila ke Anak Istri Siri yang Baru 2 Tahun, Korban: Aku Takut
Tidak sedikit di antaranya melibatkan pelaku dari beragam latar belakang profesi sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.
Salah satu kasus yang kini menyita perhatian publik terjadi di Jawa Tengah. Korbannya merupakan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
MAN mengaku mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Dugaan kekerasan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan kondisi kliennya sangat memprihatinkan setelah diduga mengalami berbagai bentuk penyiksaan selama kurang lebih dua tahun.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban diduga berulang kali mengalami pemukulan.
Tak hanya itu, MAN juga mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang, dicekoki narkoba jenis sabu, hingga menjadi korban penyiraman air keras.
Rangkaian dugaan kekerasan tersebut pun menambah daftar panjang kasus KDRT yang mengundang keprihatinan publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Jadi mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen," kata Reza, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (6/7/2026).
Singkat cerita, MAN berhasil divekuasi setelah ibunya melapor ke Hotman 911, posko bantuan hukum darurat yang dibentuk oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta timnya.
Kondisi MAN terus memburuk hari demi hari. Ia hanya mendapatkan perawatan seadanya karena keterbatasan bisaya.
"Kondisinya belum membaik, tapi malah memburuk. Perawatannya hanya ganti perban dan diberi salep."
"Beberapa hari lalu saya dapat kabar malah keluar belatung dari (luka) tangannya," imbuh Reza.
Tim Hotman 911 memutuskan membawa RSD Gunung Jati Cirebon untuk pengobatan lebih lanjut, pada Minggu (5/7/2026) sore.
Reza melanjutkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah daerah sudah turun tangan.
Bahkan, Menteri PPPA Arifah Fauzi sudah menjenguk MAN guna memastikan korban mendapatkan pengobatan yang maksimal.
"Jadi tadi siang kita kedatangan dari Ibu Menteri PPPA dan juga dari beberapa dinas terkait provinsi maupun kota."
"Ibu Menteri memberi semangat dan juga memberi bantuan-bantuan agar korban ini bisa dapat pelayanan maksimal," tandasnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Baca juga: Tak Hanya Aiptu N, Anak juga Terlibat Penyiksaan Istri Siri Sang Ayah, Ancam Korban, Ini Perannya
MAN dalam kesempatannya bercerita bisa dekat dengan Aiptu N setelah dikenalkan oleh temannya.
Pada akhirnya, MAN dan Aiptu N memutuskan untuk menikah secara siri pada pertengahan 2023 lalu.
MAN bercerita, sejak awal menikah ia sudah mendapatkan penyiksaan.
Aiptu N mencekoki MAN dengan sabu-sabu.
"Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," kata MAN, dikutip dari kanal YouTube Tribun Cirebon, Minggu (5/7/2026).
Semenjak itu, bukan kebahagiaan yang MAN dapatkan, tapi berbagai penyiksaan dilakukan oleh Aiptu N.
MAN kerap dipukul, disiksa, bahkan dipaksa melakukan seksual menyimpang berupa berhubungan bertiga.
Aksi tersebut direkam melalui kamera CCTV yang kemudian dijadikan senjata untuk terus bisa mengancam korban.
"(Saya alami) penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila kayak gitu. (Aiptu N) juga melakukan penyimpangan seksual," kata MAN sambil menahan tangisnya.
Pada akhirnya, MAN tidak tahan dengan kelakuan suaminya.
Ia memberanikan diri melapor ke Hotman 911, tim bantuan hukum gratis yang dibentuk oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
"Ada mama dan kakak yang hubungi 911," lanjutnya.
MAN berharap pelaku diproses secara hukum dan dapat memberikan rasa keadilan.
"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tutup MAN sambil menangis.
Ibu dari MAN, Sri Haryati mengaku awal merasa curiga dengan kondisi anaknya saat MAN meminta untuk disuntik mati.
"Dia tuh sampai pernah ngomong gini sama saya. 'Mama...' Saya bilang, 'Apa, Nduk?' Terus dia bilang, 'Mama punya suntikan buat MAN aja? Buat suntikan mati'," ujar Sri sambil menahan tangis, dikutip dari kanal YouTube Tribun Cirebon.
Tidak lama kemudian pada September 2025, Sri mendatangi MAN untuk mengecek kondisi sang putri.
Ia dikejutkan dengan kondisi korban yang kulitnya terbakar usai disiram air keras Aiptu N.
Akibat kejadian ini, korban menderita luka bakar 47 persen.
"Ya Allah, saya tuh enggak tega melihat. Saya udah pengen pingsan. Enggak menyangka. Bajunya nempel ke kulit. Telanjang, Mas. Telanjang," jelas dia, dengan suara bergetar.
Sri tidak pernah menyangka anak perempuannya akan diperlakukan seperti ini.
"Saya enggak menyangka, Mas. Masa anak saya begini saya enggak mau. Sakit hatinya. Mending badan ibu dipukuli ketimbang hati. Enggak bisa dijelaskan sakitnya," ujarnya, sambil terisak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
Aiptu N sudah menjalani penetapan khusus (patsus) sejak Kamis (2/7/2026) sampai 20 hari ke depan.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, kasus ini sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Sementara untuk proses internal, ditangani Bidpropam Polda Jateng.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."
"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Endra Kurniawan)