Mall Pinrang Dieksekusi Karena Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Ratusan Aparat Dikerahkan Amankan Lokasi
Abd Rahman July 06, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Proses eksekusi lahan dan pengosongan bangunan Mall of Pinrang Sejahtera di Jalan Poros Pinrang–Parepare, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya dilaksanakan, Senin (6/7/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan sekitar setahun setelah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan mall itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Proses di lapangan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat gabungan dari unsur Polri, TNI, hingga Satpol PP.

Baca juga: Warga Takut ke Kebun Usai Buaya Muncul di Sungai Maloso Polman yang Jadi Jalur Penyebrangan

Baca juga: Kabel Semrawut di Jalan Andi Depu Pasangkayu Dikeluhkan Warga, Dinilai Berbahaya dan Tak Tertata

Sebanyak 270 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pinrang AKP Hasan Basri mengatakan seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman dan kondusif.

“Untuk jalannya pengamanan ini, semua berjalan dengan baik dan lancar,” kata Hasan Basri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, pengamanan masih terus dilakukan karena proses eksekusi belum sepenuhnya selesai. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada pergerakan massa.

“Ini kan masih berlangsung. Untuk sementara tidak ada gangguan,” ujarnya.

Dari total personel yang diturunkan, sekitar 130 personel berasal dari Polres Pinrang, sementara sisanya merupakan gabungan TNI Kodim dan Satpol PP. Personel Brimob Polda Sulsel juga disiagakan sebagai pasukan cadangan, namun tidak ditempatkan langsung di lokasi eksekusi.

“Brimob ada, tapi standby di Mako,” jelas Hasan Basri.

Selama proses eksekusi berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Poros Pinrang–Parepare terpantau tetap lancar di bawah pengaturan petugas.

Di sisi lain, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan Mall Pinrang yang menyeret dua terdakwa, yakni H Bustam dan Muh Al Azhar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang pada akhir 2024.

Keduanya diduga mengelola gedung mall setelah masa kerja sama berakhir, serta menyewakan kembali kepada pihak lain tanpa menyetorkan pendapatan ke pemerintah daerah. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Pada Mei 2025, Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada keduanya.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp639 juta lebih.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Hingga proses eksekusi berlangsung, aparat masih terus berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuntutan JPU lima tahun penjara dan uang pengganti masing-masing Rp639 juta lebih, dengan subsider satu tahun jika tidak dibayar," ujar Agung kepada Tribun-Timur.com.

Ia menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

"Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp1,2 miliar lebih. Jadi tuntutan kami berdasar kerugian itu," jelasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.