MaTA Titip Dua PR Besar ke Kapolda Aceh Baru: Tuntaskan Korupsi Beasiswa dan Tambang Ilegal
Muhammad Hadi July 06, 2026 01:24 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menitipkan dua pekerjaan rumah (PR) besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan. 

PR tersebut yakni menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa dan wastafel yang telah lama mangkrak, serta memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai terus merusak kawasan hutan di sejumlah wilayah Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan pergantian pimpinan di Polda Aceh kembali memunculkan harapan publik agar penanganan sejumlah kasus korupsi yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, Kapolda Aceh yang baru menjadi jenderal ketujuh yang memimpin Polda Aceh sejak penyelidikan kasus dugaan korupsi beasiswa dan wastafel bergulir.

Namun hingga kini, kedua perkara tersebut belum juga menemui titik terang.

Baca juga: Kapolri Lantik Enam Kapolda Baru, Termasuk Kapolda Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

"Kapolda baru menjadi harapan publik yang berulang atas penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel.

Mengingat kasusnya sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada, menjadi atensi publik, dan sudah enam jenderal sebagai Kapolda Aceh belum mampu memberikan kepastian hukum," kata Alfian.

Alfian juga berharap Kapolda Aceh yang baru menjadikan penyelesaian dua kasus tersebut sebagai prioritas, sehingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat segera dituntaskan.

Lebih lanjut, Alfian menilai harapan masyarakat terhadap setiap pergantian Kapolda selama ini belum pernah terwujud.

Kondisi itu, menurutnya, memunculkan anggapan di tengah publik bahwa penanganan kasus korupsi seolah menjadi permainan aparat penegak hukum.

"Harapan demi harapan telah berulang ketika terjadi pucuk pimpinan Polda Aceh menjabat yang baru, tapi belum terwujud.

Sehingga publik merasa kasus korupsi jadi mainan oleh aparat penegak hukum. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa dan negara berkewajiban membereskannya," katanya.

Selain penyelesaian kasus korupsi, MaTA juga meminta Kapolda Aceh memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah.

Alfian menyebut aktivitas PETI masih berlangsung di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie; Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar; Kecamatan Sungai Mas dan Pantai Cermin, Kabupaten Aceh Barat; serta Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Penegakan hukum yang tegas

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tersebut diduga tetap berjalan karena adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.

"PETI tersebut selama ini dapat berjalan diduga kuat ada keterlibatan atau back up oleh petugas negara, sehingga kawasan hutan Aceh rusak dan berdampak buruk pada kehidupan rakyat Aceh yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Irjen Pol Ruddi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Kapolda Aceh, Ini Rekam Jejak Kariernya

Karena itu, Alfian berharap kepemimpinan Kapolda Aceh yang baru tidak hanya menghadirkan harapan baru, tetapi juga mampu membuktikan komitmen melalui penegakan hukum yang tegas.

"Harapan yang sudah lama dan terus berlanjut kepada Kapolda yang sekarang ini bukan hanya sebatas harapan.

Akan tetapi, penegakan hukum dan kepastian hukum menjadi bukti negara masih memiliki petugas yang berintegritas dan kemauan sesuai harapan rakyat Aceh," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.