TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kekerasan dalam hubungan asmara yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29), warga asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memang memicu kecaman luas dari publik.
Korban diketahui menjadi sasaran penganiayaan secara sadis sekaligus penyekapan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat.
Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, YTR harus menanggung penderitaan fisik dan trauma psikis yang amat mendalam.
Korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, termasuk bagian kepala yang sampai mengeluarkan nanah, kerusakan serius pada bibir, hingga kehilangan fungsi penglihatan atau kebutaan pada matanya.
Guna menyelamatkan nyawanya, saat ini YTR tengah menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ironisnya, pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah membawa korban ke rumah sakit tersebut.
Kendati demikian, pelarian Taufik tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian yang bergerak cepat dan taktis akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Taufik ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (23/6/2026) di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Saat ini ia telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Terbaru, polisi menambah pasal untuk menjerat Taufik Hidayat. Seperti apa?
Baca juga: Kebiadaban Taufik Hidayat Terkuak Saat Reka Adegan Siksa YTR, Kakak Korban Sampai Sentil Ayah Pelaku
Polisi menambahkan sejumlah pasal untuk menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penambahan pasal untuk menjerat Taufik Hidayat berarti ancaman hukuman untuk pria yang berprofesi sebagai debt collector tersebut bisa lebih berat.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantaran Perdagangan Orang Polda Jabar, Kombes Rumi Untari menyampaikan perkembangan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29), Senin (6/7/2026).
"Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat (3/7/2026), dari Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Itwasda) maupun Propam dan Wassidik, serta melibatkan Divkum," ujarnya.
Hal tersebut sebagai bentuk salah satu profesionalisme kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Baca juga: Siksa Pacar Sampai Buta & Bibir Rusak, Taufik Hidayat Sempat Takut Korban Tewas, Beli Obat ke Apotek
Polisi memasukkan pasal kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilakukan.
"Ini kabar bagus, bahwa Taufik Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara.
"Tetapi, tentu saja kami telah memenuhi unsur pasal ini, akan kami perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti di persidangan akan kami lakukan pemantauan, sehingga hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya," kata Hendra.
Kabid Humas menegaskan, apa yang telah dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR termasuk dalam penyiksaan sadis bahkan sangat sadis, di mana pelaku melakukan perbuatan itu dalam waktu yang cukup panjang.
"Saat ini, kami masih dalam proses pelengkapan pemberkasan ya. Perlu waktu dan kami yakinkan jika kami melakukan proses penyidikan secara profesionalisme dan kami akan lakukan pemeriksaan tersangka lebih dalam lagi dengan pasal yang baru lagi, apabila nanti bisa kami terapkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan sebanyak 31 saksi. Namun, jumlah ini akan terus bertambah sesuai kebutuhan guna memperkuat konstruksi hukum.
(TribunStyle.com)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)