Terdakwa korporasi TaniHub dkk agenda tuntutan

Jakarta (ANTARA) - Tiga korporasi menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Ketiga korporasi dimaksud meliputi PT Tani Group yyy Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

"Terdakwa korporasi TaniHub dkk agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, pembacaan tuntutan akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Dalam kasus tersebut, ketiga korporasi didakwa merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi akibat ketiga korporasi melakukan perbuatan hukum dengan memperkaya beberapa pihak, yakni memperkaya PT TGI 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp364,22 miliar; Ivan Arie Sustiawan Rp2,29 miliar; serta Rp92,89 juta.

Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar.

Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain terdakwa korporasi, dalam kasus tersebut terdapat enam terdakwa perseorangan yang telah divonis pidana. Keenamnya meliputi Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI, Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI, serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.

Donald dan Aldi masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 2 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Kemudian, Nicko dan William masing-masing dihukum dengan 3 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Lalu, Ivan dan Edison masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 7 tahun penjara; Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; serta uang pengganti Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.