TRIBUNJAMBI.COM – Terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, mengumumkan membuka penggalangan dana untuk membiayai proses hukum yang sedang dihadapinya.
Pengumuman tersebut disampaikan dokter Tifa melalui akun media sosial X miliknya pada Sabtu (4/7/2026), dua hari setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam unggahannya, dokter Tifa mengaku selama lebih dari satu tahun terakhir seluruh biaya perjuangan hukum ditanggung menggunakan dana pribadi. Namun, dengan proses hukum yang masih berlangsung, ia memutuskan membuka dukungan publik melalui penjualan buku-buku hasil karyanya.
"Anda tahu dalam perjuangan ini saya butuh banyak sekali dana. Selama ini saya terlalu tinggi hati untuk menerima donasi, bantuan, santunan, dan sebagainya dari manapun," tulis dokter Tifa, dikutip Tribunnews dari akun X miliknya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan sejak 30 April 2025 berupaya membiayai sendiri seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut, meski diakuinya tidak mudah karena sebagian besar waktunya tersita untuk menghadapi proses hukum.
"Sejak 30 April 2025 semua dana perjuangan coba saya upayakan secara mandiri, walau dengan tertatih karena waktu habis untuk berjuang. Tetapi kini, dengan berbesar hati saya memutuskan menggalang dana perjuangan semesta, melalui penjualan buku-buku karya saya," lanjutnya.
Baca juga: Anjing Diduga Rabies Resahkan Warga Kota Jambi, Damkartan Evakuasi dalam 31 Menit
Dokter Tifa mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan agar membeli buku-buku yang ditulisnya. Dalam unggahan itu, ia juga mencantumkan nomor rekening beserta kontak yang dapat dihubungi sebagai sarana konfirmasi.
"Saya ketuk hati anda semua, para pejuang kebenaran dan keadilan di manapun anda berada. Jika ingin membantu saya kuat dalam perjuangan ini, belilah buku-buku saya," tulisnya.
Jaksa Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti
Pada sidang perdana yang digelar Kamis (2/7/2026), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dokter Tifa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri menyatakan ijazah Sarjana milik Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jaksa menilai dokter Tifa bersama Roy Suryo menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui berbagai pernyataan, termasuk di media sosial. Menurut jaksa, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga berujung pada proses pidana.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP, hingga beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Soroti Berkas Dakwaan
Di sisi lain, kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengaku belum bisa menyampaikan perlawanan pada sidang perdana lantaran belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.
Menurut Ramdansyah, kondisi tersebut membuat tim pembela tidak memiliki dasar untuk menyusun strategi hukum maupun mempelajari secara menyeluruh materi dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramdansyah, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ia menjelaskan majelis hakim sempat menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mengatur kewajiban penyerahan salinan surat dakwaan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Namun hingga sidang dimulai, menurutnya, dokumen tersebut belum diterima secara utuh.
Ramdansyah juga mengungkapkan berkas perkara yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki ketebalan sekitar 1,2 meter. Akan tetapi, sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian dokumen dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 sentimeter.
Ia mengatakan sisa dokumen baru diberikan setelah pihaknya menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim.
"Pada akhirnya setelah kami melakukan protes seperti itu, ada salah satu jaksa kemudian memberikan (berkas) kepada kami sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan," ujar Ramdansyah.