BANGKAPOS.COM - Fakta baru kembali mencuat dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (30).
Belakangan, muncul dugaan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya YTR.
Sejumlah perempuan lain juga mulai memberikan kesaksian di media sosial, mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari pria yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mendorong para korban lain untuk berani melapor dan tidak takut menyampaikan kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: DPMD Basel Berikan Keleluasan Bagi Desa Mengatur Proses Kampanye Cakades Sesuai Kondisi Wilayah
"LPSK mendorong korban lain untuk speak up, tidak perlu takut. Segera sampaikan ke LPSK jika ada situasi khusus ancaman, intimidasi, atau lainnya," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7/2026).
Sri menegaskan bahwa LPSK tidak hanya melindungi korban, tetapi juga saksi yang memiliki informasi penting terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Perlindungan yang diberikan mencakup pendampingan hukum hingga pengamanan fisik apabila terdapat ancaman nyata.
"Jika ada ancaman nyata kepada korban dan saksi, LPSK siap memberikan pengamanan. Bagi korban lain, diharapkan segera lapor kepolisian dan mengajukan permohonan ke LPSK melalui hotline center kami," lanjutnya.
Hingga saat ini, LPSK mencatat telah menerima enam permohonan perlindungan terkait kasus tersebut.
Permohonan itu terdiri dari korban utama YTR, tiga anggota keluarga, serta dua saksi.
Sri menambahkan, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain, sementara kondisi psikologis YTR masih dalam proses asesmen oleh Polda Jawa Barat.
Enam Permohonan Perlindungan Masuk ke LPSK
Hingga kini, total permohonan perlindungan yang diterima LPSK masih berjumlah enam orang. Belum ada penambahan laporan baru dari korban lain.
Di sisi lain, kepolisian terus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus penyekapan dan penyiksaan yang menjerat Taufik Hidayat, seorang debt collector yang kini berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya penambahan pasal dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (3/7/2026), penyidik Ditreskrimum PPA-PPO melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawas internal kepolisian.
Penambahan pasal ini dilakukan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan profesional.
Taufik sebelumnya dijerat dengan pasal penyekapan dan penganiayaan berat yang direncanakan. Kini, polisi juga menambahkan unsur kekerasan seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi ahli.
Dengan penambahan tersebut, Taufik kini dijerat dengan tiga pasal berlapis yang dapat memperberat ancaman hukuman.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk membuka kemungkinan penambahan pasal baru jika ditemukan bukti tambahan.
Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah untuk memperkuat berkas perkara.
Kondisi Terkini Korban YTR
Sementara itu, kondisi korban YTR (29) masih dalam masa pemulihan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, YTR harus menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi lanjutan. Bahkan, korban dilaporkan mengalami dampak serius seperti cacat permanen hingga gangguan penglihatan.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa kondisi YTR kini mulai membaik secara bertahap.
Korban sudah dapat duduk dan mulai beraktivitas ringan, meski masih harus menjalani perawatan lanjutan serta menunggu tindakan operasi berikutnya.
Tim medis juga telah melakukan pembersihan luka sebagai langkah awal penanganan infeksi sebelum operasi dilakukan.
Namun, operasi belum dapat segera dilakukan karena kondisi infeksi masih dalam tahap penanganan.
Selain pemulihan fisik, tim dokter juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang masih dalam proses pemulihan.
Penanganan YTR dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sekitar 40 tenaga medis dari berbagai bidang.
Dengan perkembangan tersebut, kasus ini masih terus berjalan baik dari sisi penegakan hukum maupun proses pemulihan korban yang membutuhkan waktu panjang.
(Tribun Jabar/Tribun Surabaya/Tribunnews)